Modus “Booking Order” Diduga Kembali Makan Korban di Gunungsitoli, Warga Rugi Rp1,2 Juta dan Mengaku Diancam

Klikfakta38 – Gunungsitoli, Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kembali menjadi perhatian. Kali ini, seorang warga Kota Gunungsitoli mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok booking order (BO) yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp1.200.000, tetapi juga disertai dugaan intimidasi dan ancaman ketika korban menolak mengirimkan uang tambahan.

Korban memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (13/07/2026), hanya beberapa jam setelah peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi sekitar pukul 03.07 WIB dini hari.

banner 325x300

Dalam wawancaranya, korban menjelaskan bahwa dirinya awalnya berkomunikasi dengan seseorang yang menawarkan layanan booking order melalui aplikasi perpesanan. Menurut korban, lawan bicaranya menggunakan identitas seorang perempuan berinisial Unita dan secara bertahap meyakinkan korban untuk melakukan sejumlah pembayaran dengan dalih biaya administrasi, biaya pemesanan, dan berbagai alasan lainnya.

Korban mengaku sempat mempercayai penjelasan tersebut hingga akhirnya mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp1.200.000. Namun, setelah pembayaran dilakukan, layanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Ketika korban mulai mempertanyakan transaksi tersebut, situasi justru berubah. Korban mengaku kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik sebuah hotel di kawasan Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Orang tersebut, menurut korban, meminta tambahan pembayaran sebesar Rp250.000 dengan alasan adanya biaya lain yang harus dilunasi sebelum transaksi dapat diselesaikan.

Korban memilih menolak permintaan tersebut karena merasa telah menjadi korban. Setelah penolakan itu, korban mengaku menerima ancaman yang membuatnya merasa takut.

Menurut pengakuan korban, orang yang menghubunginya mengancam akan mendatangi rumahnya, mempermalukannya di lingkungan tempat tinggal, serta mengirim beberapa orang ke kediamannya. Bahkan, korban mengaku menerima ancaman berupa pernyataan bahwa “lima unit mobil berwarna hitam akan segera meluncur ke rumah korban” apabila permintaan pembayaran tambahan tidak dipenuhi.

Merasa terintimidasi, korban kemudian menghentikan seluruh komunikasi dan mulai mengamankan berbagai barang bukti. Korban menyatakan telah menyimpan tangkapan layar percakapan, rekaman komunikasi, bukti transfer, serta dokumentasi lain yang menurutnya dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan digital terus berkembang dengan memanfaatkan psikologi korban melalui janji layanan, permintaan pembayaran bertahap, hingga dugaan ancaman untuk menekan korban agar terus mengirimkan uang.

Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi korban. Oleh karena itu, apabila laporan resmi telah diajukan, diharapkan aparat penegak hukum dapat menelusuri jejak digital, aliran dana, identitas pengguna rekening, serta bukti komunikasi elektronik yang dimiliki korban guna mengungkap apakah terdapat jaringan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran jasa melalui media sosial atau aplikasi perpesanan yang meminta pembayaran di muka tanpa identitas dan mekanisme yang dapat diverifikasi. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat sebaiknya memastikan identitas pihak yang menawarkan jasa dan tidak ragu menghentikan komunikasi apabila muncul permintaan pembayaran berulang dengan alasan yang tidak wajar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkara tersebut. Seluruh uraian di atas merupakan keterangan yang disampaikan oleh korban kepada awak media dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

F. Dawolo

Penulis: Fanolo DawoloEditor: Fanolo Dawolo