Tindak Lanjuti Laporan Warga di Satpas Polresta Denpasar, Awak Media Alami Kendala Operasional

KLIKFAKTA38 – DENPASAR, Kompasindo — Ruang pelayanan publik Unit Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Denpasar mendadak tegang pada Sabtu (11/7/2026). Upaya sejumlah awak media untuk memverifikasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) justru berujung pada tindakan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis oleh pejabat tinggi kepolisian setempat.

Peristiwa bermula saat para jurnalis mendatangi kantor Satpas untuk menindaklanjuti puluhan laporan masyarakat. Warga mengeluhkan adanya biaya tambahan tidak resmi dalam pengurusan perpanjangan SIM yang dipatok berkisar antara Rp150.000 hingga Rp350.000. Angka tersebut melonjak tajam dari tarif resmi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hanya sebesar Rp100.000.

banner 325x300

Saat wartawan tengah mengambil visual aktivitas pelayanan dan mewawancarai beberapa pemohon, Kombes Pol LDS tiba di lokasi bersama tim pengamanan. Tanpa menunjukkan surat perintah penyitaan yang sah, ia langsung menegur awak media dengan nada tinggi.

“Siapa yang berani izinkan kamu merekam? Hapus sekarang atau saya sita semua alatmu!” ujar Kombes Pol LDS sebagaimana ditirukan oleh salah satu jurnalis di lokasi kejadian.

Meski awak media telah menjelaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan di area publik demi kepentingan jurnalistik dan transparansi, penjelasan tersebut diabaikan. Kombes Pol LDS diduga langsung merampas telepon seluler milik wartawan secara paksa dan menyerahkannya kepada stafnya.

“Kunci alat ini, jangan dikembalikan sebelum saya periksa semua isinya!” perintahnya tegas kepada staf pendamping.

Baca juga: DPR Desak Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus Mega Korupsi dan TPPU

Sorotan Pelanggaran Hukum

Tindakan represif aparat ini langsung menuai kritik tajam dari pengamat hukum dan organisasi pers. Perampasan ponsel jurnalis dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Selain itu, tindakan menggeledah isi ponsel tanpa izin pengadilan juga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang menabrak prosedur hukum acara pidana (KUHAP) serta melanggar hak privasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Denpasar maupun Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli massal di Satpas SIM maupun tindakan represif yang dilakukan oleh Kombes Pol Leonardo David Simatupang terhadap awak media. (Red)

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi