KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Gelombang kecaman keras datang dari Parlemen setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap mantan pejabat teras Kejaksaan Agung tersebut.
Tuntutan tersebut salah satunya disuarakan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus Falah. Ia menilai kejahatan korupsi yang diduga melibatkan Febrie telah mencederai rasa keadilan publik secara mendalam.
“Perkara ini sungguh memalukan dan mengecewakan hati nurani seluruh rakyat Indonesia. Saya minta pelaku, tersangka, diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” tegas Falah kepada media, Minggu (12/7/2026).
Menurut Falah, posisi Febrie sebelumnya merupakan garda terdepan institusi Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Namun, ia justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi besar yang mencakup pengelolaan pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU PT PLN, serta kasus lainnya seperti ASABRI dan Krakatau Steel, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Desakan senada juga datang dari Fraksi PAN melalui anggotanya di Komisi III, Endang Srikarti Handayani. Ia menyebut tindakan penegak hukum yang berkhianat terhadap tugasnya sebagai situasi yang sangat memprihatinkan.
“Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat,” ujar Endang.
Baca juga: Kasus ‘MBG’ Memanas: Febri Ardiansyah Ungkap 47 Nama Baru yang Diduga Terlibat
Sebagai langkah pengawasan, Komisi III DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Khusus Korupsi Batu Bara guna memantau perkembangan kasus ini. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, juga mendesak Kejaksaan Agung untuk membentuk tim independen yang bersih dan terlepas dari afiliasi apa pun dengan Febrie agar pengusutan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Hingga saat ini, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto telah resmi dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan supervisi ketat terhadap penanganan perkara penegak hukum ini, bahkan siap mengambil alih penanganan kasus apabila proses penyidikan di internal Kejaksaan Agung dinilai mandek atau berjalan tidak objektif.














