Terbukti Suap Pejabat Bea Cukai Rp91,7 Miliar, Bos Blueray Cargo John Field Divonis 2 Tahun Penjara

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada pemilik sekaligus bos Blueray Cargo Group, John Field. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan memberikan suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Menyatakan terdakwa John Field terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

banner 325x300

Selain hukuman kurungan badan, John Field juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan (subsider) selama 100 hari.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar John Field dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Atas putusan ini, tim jaksa KPK menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari ke depan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berbagi Peran dengan Anak Buah

Dalam perkara korupsi komoditas importasi periode 2025–2026 ini, John Field tidak sendirian. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua anak buahnya yang turut serta dalam skandal suap tersebut.

Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi, Andri, masing-masing diganjar hukuman 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Fakta hukum di persidangan mengungkapkan bahwa total suap yang digelontorkan pihak Blueray Cargo mencapai Rp91,77 miliar. Aliran dana panas ini mengalir ke kantong beberapa pejabat teras di Ditjen Bea Cukai guna memanipulasi pengawasan kepabeanan.

Beberapa pejabat yang disebut menerima dana tersebut di antaranya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (menerima Rp14 miliar), Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono (menerima Rp7 giga/miliar), serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar (menerima Rp4,05 miliar). Uang pelicin tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pelabuhan berjalan lebih cepat tanpa hambatan pemeriksaan.

Baca juga: Tekuk Maroko 2-0, Prancis Amankan Tiket Semifinal Piala Dunia 2026 dan Jaga Tradisi Lolos Final

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membeberkan sejumlah poin yang menjadi pertimbangan hukum. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah merusak sistem dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Ditjen Bea Cukai.

Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Dalam pembelaan (pledoi) sebelumnya, John Field juga sempat menyinggung dampak kasus ini yang membuat roda bisnis perusahaannya terganggu hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, untuk klaster pejabat Bea Cukai yang menerima suap akan diadili dalam berkas perkara terpisah.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi