KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa Febri Ardiansyah layak dijatuhi hukuman mati. Pernyataan keras ini disampaikan Mahfud menanggapi dampak masif dan beratnya pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Menurut Mahfud, tindakan yang dilakukan Febri telah memenuhi unsur kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi keadilan masyarakat, sehingga penegak hukum tidak perlu ragu untuk menerapkan sanksi maksimal.
“Kalau kita melihat bobot kejahatan, dampak kerugian, serta tidak adanya unsur yang meringankan, secara yuridis formal yang bersangkutan sangat layak dituntut dan dijatuhi hukuman mati,” ujar Mahfud MD saat ditemui di Jakarta, Senin (13/7).
Tiga Alasan Pemberatan Hukum
Mahfud menguraikan sedikitnya ada tiga alasan mendasar mengapa vonis maksimal tersebut relevan untuk diterapkan dalam kasus ini:
Dampak Kerugian Massal: Tindakan tersangka dinilai menimbulkan efek kerusakan materiil maupun immaterial yang meluas dan sistemik.
Unsur Kesengajaan yang Matang: Kejahatan dilakukan dengan perencanaan yang matang (premeditated), bukan karena kelalaian atau situasi terdesak.
Bukan Pelanggaran Pertama: Rekam jejak dan modus operandi menunjukkan adanya konsistensi tindakan pidana tanpa ada iktikad baik untuk berhenti.
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, untuk menjaga integritas selama proses peradilan berlangsung agar tidak terpengaruh oleh intervensi pihak luar.
Baca juga Prabowo Desak Percepatan RUU Perampasan Aset, DPR Usul Pembentukan Badan Khusus
Respons Penasihat Hukum dan Proses Peradilan
Di sisi lain, tim penasihat hukum Febri Ardiansyah menyatakan menghormati setiap opini yang berkembang di masyarakat, termasuk pernyataan dari para tokoh hukum. Namun, mereka meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
Saat ini, berkas perkara Febri Ardiansyah dilaporkan telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Masyarakat luas kini tengah menanti bagaimana jaksa penuntut umum (JPU) merumuskan pasal-pasal dakwaan, dan apakah tuntutan hukuman mati yang disuarakan publik akan benar-benar diakomodasi dalam tuntutan resmi nanti.














