KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan kembali dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (koruptor). Menurut pakar hukum tata negara ini, perangkat hukum di Indonesia sebenarnya sudah menyediakan ruang untuk mengeksekusi mati para koruptor, sehingga pemerintah tidak perlu membuat undang-undang baru.
Perlu diluruskan bahwa aturan mengenai hukuman mati koruptor ini tidak tertulis langsung di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melainkan diatur secara spesifik dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berdasarkan penjelasan Mahfud MD dan ketentuan hukum yang berlaku, berikut adalah syarat dan kondisi “keadaan tertentu” di mana seorang koruptor dapat dijatuhi hukuman mati:
Syarat dan Kondisi Koruptor Dapat Dihukum Mati
Dilakukan dalam Keadaan Krisis Ekonomi atau Moneter
Korupsi yang dilakukan saat negara sedang mengalami kemunduran ekonomi secara nasional atau krisis keuangan yang parah dapat menjadi alasan jaksa menuntut hukuman mati. Namun, Mahfud mencatat bahwa parameter “krisis” ini sering kali tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang, sehingga membuat penegak hukum ragu untuk menggunakannya.
Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Alam Nasional
Mengambil atau menyelewengkan dana bantuan yang dialokasikan untuk penanggulangan dampak bencana alam berskala besar (nasional) dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat berat.
Melakukan Pengulangan Tindak Pidana (Residivis)
Hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa namun tidak jera dan kembali melakukan korupsi setelah bebas.
Korupsi Dana Penanggulangan Keadaan Bahaya
Tindakan korupsi yang menyasar anggaran negara saat wilayah atau negara sedang berada dalam status keadaan bahaya (seperti konflik bersenjata atau ancaman keamanan negara).
Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan: Kasus Penguntitan Jampidsus Sengaja Tidak Diusut Polri demi Redam Konflik
Korupsi Dana Penanggulangan Krisis Sosial
Penyelewengan terhadap alokasi dana penanganan kerusuhan sosial, konflik horizontal, atau kondisi darurat sosial kemasyarakatan lainnya.
“Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor itu, karena korupsi merusak nadi aliran darah sebuah bangsa. Kalau koruptornya serius dengan jumlah besar karena serakah, perangkat hukumnya sebenarnya sudah ada di UU Tipikor,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya kepada media.
Meski regulasi tersebut sudah eksis, Mahfud menyebut tantangan terbesar penerapan hukuman mati di Indonesia berada di tangan hakim sebagai pemutus perkara di pengadilan. Selain itu, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kini memosisikan hukuman mati sebagai hukuman khusus, di mana terpidana diberikan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup jika berkelakuan baik.














