Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati Usai Pulang Haji, Terseret Kasus Dugaan Korupsi KUR

badge-check

Mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati Usai Pulang Haji, Terseret Kasus Dugaan Korupsi KUR Perbesar

KLIKFAKTA38 – Palembang,16 Juni 2026 – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan mantan pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura berinisial SF setelah yang bersangkutan kembali dari menunaikan ibadah haji. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menjelaskan bahwa SF sebelumnya belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di Tanah Suci. Setelah kembali ke Indonesia, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, yakni KS selaku pimpinan cabang periode 2021–2022, SF selaku pimpinan cabang periode 2022–2024, serta FS yang diduga sebagai pengguna dana KUR. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 41 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua mantan pimpinan cabang tersebut diduga memerintahkan sejumlah pejabat internal bank untuk melengkapi dan mempermudah proses analisis kelayakan kredit milik FS. Dalam pelaksanaannya, dana KUR diduga diajukan menggunakan 16 debitur untuk mendukung pengerjaan proyek tertentu yang tidak sesuai dengan tujuan program pembiayaan UMKM.

Baca juga: Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel Ajukan Pengunduran Diri, Diduga Terkait Temuan BPK

Kejati Sumsel menduga perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

27 Agu 2026 - 14:15 WIB

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Sepakat Aktifkan Kembali Rekening Aktivis Botok Pati

27 Agu 2026 - 05:41 WIB

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Sepakat Aktifkan Kembali Rekening Aktivis Botok Pati

Penyalahgunaan Armada TNI untuk Bisnis Narkoba, Mayor Faisal Dipecat dan Dihukum 10 Tahun Penjara

27 Agu 2026 - 05:39 WIB

Penyalahgunaan Armada TNI untuk Bisnis Narkoba, Mayor Faisal Dipecat dan Dihukum 10 Tahun Penjara

Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Status Roy Suryo dan dr. Tifa Kini Berubah Menjadi Terdakwa

27 Agu 2026 - 05:37 WIB

Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Status Roy Suryo dan dr. Tifa Kini Berubah Menjadi Terdakwa

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini

27 Agu 2026 - 05:33 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini
Trending di Fakta Utama