KLIKFAKTA38 – Pariaman, 2 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap tiga mahasiswi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/6).
Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi sehingga menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.
Kasus yang menggemparkan masyarakat Sumatera Barat ini melibatkan tiga korban mahasiswi yang diduga dibunuh secara berencana sebelum jasad mereka dimutilasi. Kejahatan tersebut sebelumnya telah menyita perhatian publik karena dinilai sangat sadis dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
Suasana haru mewarnai ruang sidang saat putusan dibacakan. Sejumlah anggota keluarga korban tampak menangis setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa. Mereka menilai vonis tersebut memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga yang telah menunggu proses hukum selama berbulan-bulan.
Meski demikian, pihak terdakwa dikabarkan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.













