Kejati DKI Tahan 3 Petinggi KoinWorks Terkait Dugaan Koperasi Kredit Fiktif Rp600 Miliar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 1 Juni 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan dan menahan tiga orang petinggi platform financial technology (fintech) KoinWorks (PT Lunaria Annua Teknologi). Ketiganya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi penyaluran kredit dari salah satu Bank BUMN dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 600 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Ketiga tersangka dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) terpisah untuk 20 hari ke depan.

banner 325x300

“Penahanan ini dilakukan sejak Rabu di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” ujar Dapot dalam keterangan resminya kepada media.

Identitas para Tersangka

Pihak kejaksaan mengungkap ketiga tersangka merupakan jajaran direksi aktif maupun mantan pengurus di PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), yakni:

BAA – Direktur Operasional PT LAT (periode 2021–sekarang).

BH – Direktur Utama PT LAT (periode 2015–2022) yang kini menjabat sebagai Komisaris perusahaan.

JB – Direktur Utama PT LAT (periode 2024–sekarang).

Modus Manipulasi Data

Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus yang digunakan para tersangka adalah mengajukan fasilitas kredit ke bank BUMN pendana (institutional lender) dengan melampirkan data dan identitas fiktif. Mereka memanipulasi invoice serta daftar pelaku UMKM yang seolah-olah menjadi peminjam di platform mereka.

Namun, dana segar senilai Rp 600 miliar yang berhasil dicairkan dari bank tersebut diduga dialihkan dan tidak disalurkan sebagaimana mestinya, hingga berujung pada gagal bayar yang merugikan keuangan negara.

Saat ini tim penyidik Kejati DKI Jakarta masih terus melakukan pengembangan perkara. Jaksa bergerak melacak aset-aset (asset tracing) milik para tersangka serta memeriksa saksi-saksi ahli guna mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Baca juga: ‎Vonis 10 Bulan untuk Oknum TNI Pembunuh Anak 15 Tahun Tuai Sorotan, Tidak Dipecat dari Dinas

Atas perbuatannya, ketiga petinggi KoinWorks tersebut dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Untuk melihat laporan mendalam dan visualisasi kasus penahanan pengurus tekfin ini, Anda dapat menonton Liputan Penahanan Petinggi KoinWorks. Video ini menyajikan detail kronologi manipulasi data invoice fiktif senilai ratusan miliar tersebut secara gamblang.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi