KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara korupsi minyak goreng dan ekspor crude palm oil (CPO).
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, usai penyidik melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti pada Senin 25 Mei 2026.
Kejagung menduga Yeka terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022. Penyidik menyebut, laporan hasil pemeriksaan terkait kelangkaan minyak goreng diduga dimanipulasi untuk mendukung gugatan korporasi terhadap Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro, Dua Staf Pendamping Tewas
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang dari pihak korporasi terkait perubahan laporan tersebut. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik sebelumnya telah disita dari rumah maupun kantor yang berkaitan dengan Yeka Hendra Fatika.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi minyak goreng yang sempat menjadi sorotan nasional akibat kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng pada 2022.













