Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro, Dua Staf Pendamping Tewas ‎

badge-check

Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro, Dua Staf Pendamping Tewas ‎ Perbesar

KLIKFAKTA38 – Rombongan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Hilman Mufidi atau Gus Hilman, mengalami kecelakaan maut di ruas Tol Pasuruan–Probolinggo (Paspro), Jawa Timur, Sabtu (23/5/2026). Insiden tersebut menewaskan dua staf pendamping yang berada dalam satu kendaraan.

‎Berdasarkan informasi kepolisian, kecelakaan terjadi di KM 834 jalur B Tol Paspro ketika mobil Toyota Innova yang ditumpangi Gus Hilman menabrak dump truck di depannya. Dugaan sementara, sopir mengalami kelelahan hingga kehilangan konsentrasi saat berkendara.

‎Dua korban meninggal diketahui bernama Alex Anwaruh (25) dan Adinda Najwa (26), yang merupakan staf pendamping Gus Hilman. Keduanya mengalami luka berat akibat benturan keras di bagian kiri kendaraan yang ringsek parah usai menghantam truk.

Baca juga:BNN tangkap prajurit TNI diduga jadi beking jaringan sabu Aceh Bogor

‎Sementara itu, Gus Hilman dan sopir kendaraan dilaporkan selamat namun mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit rujukan Surabaya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut.

‎Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah foto kondisi kendaraan yang hancur beredar luas di media sosial. Sejumlah kolega di DPR RI dan kader PKB turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dua staf pendamping dalam kecelakaan tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

27 Agu 2026 - 14:15 WIB

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Trending di Fakta Utama