Ironi Pembelaan Anak di NTT: Lindungi Ibu dari Palakan Preman, Berujung di Balik Jeruji Besi

KLIKFAKTA38 – KUPANG, 29 Mei 2026 — Penegakan hukum kembali memantik diskusi publik setelah seorang anak remaja di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Remaja berinisial AP (17) terpaksa berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pembelaan diri demi melindungi ibunya yang diduga kerap menjadi korban pemalakan oleh preman setempat.

‎Peristiwa yang terjadi di kawasan pasar tradisional ini memicu gelombang simpati publik sekaligus kritik terhadap sensitivitas aparat penegak hukum dalam melihat struktur kasus secara utuh.

banner 325x300

‎Kronologi: Berawal dari Intimidasi Berulang

‎Berdasarkan keterangan dari penasihat hukum keluarga, insiden bermula ketika pelaku dugaan pemalakan, X (34), mendatangi lapak dagangan ibu korban untuk meminta “uang keamanan” secara paksa. Tindakan ini diketahui sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan kerap disertai dengan ancaman kekerasan fisik.

‎Pada hari kejadian, X kembali datang dalam kondisi diduga di bawah pengaruh alkohol dan mulai mengintimidasi ibu AP karena menolak memberikan sejumlah uang. Melihat sang ibu didorong hingga terjatuh, AP yang berada di lokasi spontan mengambil sebilah benda tumpul di dekatnya untuk menghalau X.

‎Perkelahian tidak seimbang tersebut mengakibatkan X mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Pihak keluarga X kemudian melaporkan AP ke polsek setempat atas dugaan penganiayaan berat.

‎Perspektif Hukum dan Dilema Noodweer (Pembelaan Terpaksa)

‎Kasus ini memicu perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum mengenai penerapan pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melakukan pembelaan terpaksa (noodweer).

‎Menurut ahli pidana, tindakan AP seharusnya dapat ditinjau melalui sudut pandang Pasal 49 Ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan demi pembelaan diri sendiri atau orang lain, terhadap serangan yang seketika itu juga dan bersifat melawan hukum.

‎Pasal 49 Ayat (1) KUHP:

‎”Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”

‎Respons Aparat Penegak Hukum dan Pendampingan Anak

‎Pihak Kepolisian Daerah NTT menyatakan bahwa proses hukum saat ini berjalan sesuai prosedur formal berdasarkan laporan yang diterima. Kendati demikian, mengingat usia AP yang masih di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi dan sedang diupayakan proses mediasi atau diversi jika memungkinkan.

‎Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT dan beberapa organisasi bantuan hukum (OBH) telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis serta hukum kepada AP.

‎”Kita tidak bisa menutup mata terhadap akar masalahnya. Anak ini bereaksi karena ada aksi premanisme yang mengancam nyawa ibunya. Hukum harus ditegakkan dengan hati nurani, bukan sekadar tekstual,” ujar perwakilan LPA NTT dalam konferensi pers.

Baca juga; ‎AKBP Sah Udur Raih Penghargaan “The Best Inspiring and Integrity Women 2026″

‎Desakan Keadilan Restoratif

‎Masyarakat luas dan para tokoh adat setempat mendesak agar institusi Polri menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam menyelesaikan kasus ini. Publik menilai, memenjarakan seorang anak yang berupaya melindungi orang tuanya dari tindakan kriminal justru akan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat dan memberikan angin segar bagi praktik premanisme.

‎Hingga berita ini diturunkan, AP masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara kondisi ibunya masih trauma dan mendapat pengamanan dari warga sekitar.

 

 

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi