Mantan Direktur BRI Ventures Nicko Widjaja Dituntut 11 Tahun Penjara ‎

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan modal ventura milik BUMN tersebut ke startup agritech PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar kepada Nicko Widjaja. Jaksa menilai keputusan investasi senilai US$5 juta atau sekitar Rp73 miliar itu menimbulkan kerugian negara.

banner 325x300

‎Kasus ini bermula dari investasi BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia pada Februari 2020. Saat itu, proses investasi disebut telah melalui tahapan internal perusahaan, mulai dari due diligence, rapat direksi dan komisaris, hingga persetujuan komite investasi. Namun, kondisi keuangan TaniHub kemudian memburuk hingga menghadapi restrukturisasi utang dan proses PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : ‎Kejagung Tetapkan Bos Tambang Kalbar Sudianto Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit Ilegal ‎

‎Kejaksaan menilai investasi tersebut masuk dalam kategori kerugian negara sehingga Nicko Widjaja dimintai pertanggungjawaban sebagai pimpinan perusahaan saat keputusan investasi dilakukan.

‎Sementara itu, kuasa hukum Nicko Widjaja menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat maupun memperoleh keuntungan pribadi dari keputusan bisnis tersebut. Pihak pembela juga menyoroti penerapan prinsip business judgment rule, yakni perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil sesuai prosedur perusahaan

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi