Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎Kejagung Tetapkan Bos Tambang Kalbar Sudianto Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit Ilegal ‎

badge-check

‎Kejagung Tetapkan Bos Tambang Kalbar Sudianto Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit Ilegal ‎ Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 22 Mei 2026 — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat (Kalbar), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas bauksit.

‎Sudianto, yang merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), langsung ditahan oleh pihak kejaksaan untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

‎Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada pertengahan Mei 2026.

‎”Kami telah menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT (Sudianto), yang merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

‎Modus Operansi Penambangan Liar

‎Berdasarkan hasil penyidikan awal, korupsi dan penyimpangan ini diduga telah berlangsung selama delapan tahun, terhitung sejak periode 2017 hingga 2025.

‎Syarief membeberkan bahwa PT QSS sebenarnya mengantongi dokumen IUP resmi untuk melakukan aktivitas penambangan. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan yang dikendalikan penuh oleh Sudianto tersebut justru melakukan pengerukan komoditas bauksit di luar koordinat atau wilayah izin yang sah.

‎”PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, melainkan menambang di tempat lain. Hasil tambang tersebut kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen PT QSS,” kata Syarief.

‎Lebih lanjut, Kejagung mendeteksi adanya kongkalikong dalam memuluskan administrasi dan dokumen ekspor tersebut. Sudianto diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara agar aktivitas pengerukan luar izin dan administrasi ekspor ilegalnya berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun PT QSS dilaporkan belum memenuhi syarat kepemilikan smelter (fasilitas pemurnian) yang diwajibkan untuk kuota perizinan ekspor.

Baca juga: LALAI HINGGA PICU MATI MESIN, SOPIR TAKSI LISTRIK GREEN SM JADI TERSANGKA TABRAKAN KRL DI BEKASI

‎Penahanan di Rutan Salemba dan Penggeledahan

‎Usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka, Sudianto keluar dari gedung penuntutan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejagung. Penyidik langsung menggiringnya ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

‎Guna mendalami aliran dana dan mencari bukti tambahan, tim penyidik Jampidsus bergerak melakukan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi strategis, baik di wilayah DKI Jakarta maupun di Pontianak, . Barat. Dari operasi penggeledahan di kantor serta rumah milik tersangka, jaksa menyita tumpukan dokumen transaksi serta beberapa barang bukti elektronik (BBE).

Mengenai total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penambangan liar ini, pihak Kejagung menyatakan saat ini masih dalam proses penghitungan matang dengan melibatkan tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).‎Atas perbuatannya, Sudianto dijerat menggunakan ketentuan hukum pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

28 Agu 2026 - 20:58 WIB

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang
Trending di Fakta Utama