Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Napi Asal Cilegon Ika Wijayanti Divonis 9 Tahun Penjara

badge-check

‎Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Napi Asal Cilegon Ika Wijayanti Divonis 9 Tahun Penjara Perbesar

KLIKFAKTA38 – CILEGON, 26 April 2026 – Bukannya bertaubat, Ika Wijayanti, seorang narapidana asal Cilegon, justru kembali terjerat hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Ika setelah terbukti secara sah dan meyakinkan mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

‎Kronologi Kasus

‎Kasus ini mencuat setelah pihak berwenang melakukan pengembangan atas penangkapan sejumlah kurir narkoba di wilayah Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyadapan alat komunikasi, jejak digital mengarah kuat pada keterlibatan Ika yang saat itu sedang menjalani masa hukuman untuk kasus serupa.

‎Dalam persidangan, terungkap bahwa Ika berperan sebagai “operator” yang mengatur alur pengiriman sabu dan pil ekstasi melalui perantara di luar penjara. Ia memanfaatkan jaringan komunikasi tersembunyi untuk memberikan instruksi mengenai lokasi penyimpanan barang (mapping) hingga proses transaksi keuangan.

‎Pertimbangan Hakim

‎Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Adapun hal-hal yang memberatkan vonis antara lain:

‎Residivis: Terdakwa melakukan tindak pidana saat masih menjalani masa hukuman.

‎Merusak Institusi: Tindakan terdakwa mencoreng sistem pembinaan di dalam Lapas.

‎Skala Operasi: Barang bukti yang dikendalikan memiliki nilai ekonomi dan dampak sosial yang besar.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ika Wijayanti dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim saat membacakan putusan.

Baca juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Terpaku Saat Borgol Melingkar, Tangis Pecah di Gedung Kejari Terkait Korupsi Hibah Rp242 Miliar

‎Respons Pihak Terkait

‎Menanggapi vonis tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, meskipun vonis ini sudah mendekati tuntutan awal. Di sisi lain, pihak Lapas menegaskan akan memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi internal guna mencegah masuknya alat komunikasi ilegal yang digunakan narapidana untuk mengendalikan bisnis haram dari dalam sel.

‎Dengan vonis baru ini, masa mendekam Ika di hotel prodeo dipastikan akan bertambah panjang, mengingat hukuman sebelumnya yang belum usai dijalani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

29 Sep 2026 - 21:06 WIB

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

29 Sep 2026 - 09:50 WIB

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

29 Sep 2026 - 04:55 WIB

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

29 Sep 2026 - 04:52 WIB

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki

29 Sep 2026 - 04:49 WIB

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki
Trending di Fakta Utama