KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Suasana di lobi Kejaksaan Negeri (Kejari) mendadak riuh sore ini. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial tak kuasa menahan tangis saat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp242 miliar.
Langkah kakinya gontai saat keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua menuju mobil tahanan. Dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan, sosok yang biasanya tampil vokal di podium itu kini hanya bisa tertunduk lesu. Air mata tampak membasahi pipinya saat sejumlah awak media mencecar pertanyaan terkait aliran dana fantastis tersebut.
Modus Operandi: “Dana Pikiran” Berujung Pidana
Kasus yang menjerat sang ketua berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah atau yang sering disebut sebagai dana aspirasi (pokok pikiran) tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan hasil audit sementara, ditemukan adanya:
Proyek Fiktif: Sejumlah laporan kegiatan di lapangan yang ternyata tidak pernah terealisasi.
Pemotongan Anggaran: Dugaan pemotongan dana hibah sebelum sampai ke kelompok masyarakat penerima.
Mark-up Harga: Penggelembungan nilai pengadaan barang dan jasa yang mencapai nilai miliaran rupiah.
”Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp242 miliar. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri dalam konferensi pers mendadak, Jumat [24/4/2026].
Baca juga: Polisi Gerebek “Lab Siluman” Produksi Vape Narkoba, Barang Bukti Ditaksir Rp762 Miliar
Tangisan di Balik Jeruji
Saat hendak memasuki mobil tahanan, Suratno sempat berhenti sejenak dan terisak. Sambil menutupi wajahnya dengan tangan yang terborgol, ia hanya menggumamkan kata maaf kepada keluarga dan konstituennya.
”Saya tidak menyangka akan seperti ini,” ujarnya lirih sebelum pintu mobil ditutup rapat oleh petugas keamanan.
Daftar Barang Bukti yang Disita













