KLIKFAKTA38 – SEMARANG – Terpidana kasus pembunuhan siswa SMKN 4 Semarang, Robig Zaenudin, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Kedungpane Semarang ke Lapas Gladakan, Nusakambangan, pada Rabu [22/4/2026]. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan keterlibatan mantan anggota Polri tersebut dalam jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Terbongkar Melalui Sidak dan Tes Urine
Keterlibatan Robig terendus saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Semarang. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa saat pemeriksaan, Robig menunjukkan perilaku fisik yang tidak stabil.
”Penyidik menaruh curiga karena kondisi fisik yang bersangkutan tampak labil. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi narkotika,” ujar Kombes Artanto dalam keterangan persnya, Jumat [24/4/2026].
Dugaan Pengendali Jaringan Skala Besar
Tak sekadar pengguna, pihak kepolisian kini tengah mendalami indikasi peran Robig sebagai pengendali jaringan narkoba di luar lapas. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterkaitan dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar, meski pihak Polda Jateng masih melakukan sinkronisasi data lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyatakan bahwa pemindahan ini didasarkan pada laporan masyarakat dan hasil evaluasi internal mengenai gangguan keamanan. Robig termasuk dalam rombongan narapidana berisiko tinggi (high risk) yang dikirim ke pulau penjara tersebut untuk mendapatkan pengawasan super maksimum.
Pemecatan Secara Tidak Hormat (PTDH)
Institusi Polri juga telah mengambil tindakan disiplin final. Per tanggal 18 Februari 2026, Robig resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
”Yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri. Surat PTDH sudah diserahkan kepada pihak keluarga oleh SDM Polrestabes Semarang,” tegas Kombes Artanto. Dengan keputusan ini, Robig kehilangan seluruh hak keanggotaannya, termasuk gaji dan uang pensiun.
Catatan Kasus Penembakan Gamma
Sebelumnya, Robig Zaenudin dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. Ia terbukti secara sah melakukan penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) di Jalan Candi Penataran Raya pada November 2024.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Zainal Petir, menyebut temuan narkoba ini seolah mengonfirmasi kejanggalan perilaku Robig saat malam kejadian penembakan. Pihak keluarga berharap pengawasan ketat di Nusakambangan dapat memutus rantai kejahatan yang dilakukan oleh mantan aparat tersebut.













