Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎APK Deky Jonatan Dipecat Tidak Hormat, Diduga Terlibat Kasus Narkoba ‎

badge-check

‎APK Deky Jonatan Dipecat Tidak Hormat, Diduga Terlibat Kasus Narkoba ‎ Perbesar

KLIKFAKTA38 – Seorang anggota kepolisian berpangkat Ajun Polisi Kepala (APK), Deky Jonatan, mantan Kasat Narkoba polres Kutai Timur, dijatuhi sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan tersebut diambil setelah sidang kode etik profesi Polri digelar oleh internal kepolisian.

‎Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Deky Jonatan dinilai melanggar aturan disiplin dan kode etik profesi sebagai anggota Polri. Dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dianggap mencoreng institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

‎Kabid Humas setempat menyampaikan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi anggota yang terbukti terlibat narkotika, baik sebagai pengguna maupun jaringan peredaran. “Pimpinan menegaskan komitmen bersih-bersih internal. Setiap anggota yang melanggar hukum akan diproses tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Senin [18/5/2026].

Baca juga: ‎Veda Ega Pratama Pembalab Indonesia Paling Bersinar di Moto3 2026, Melampaui Target Pencapaian Debut Valentino Rossi dan Marc Marquez

‎Selain sanksi etik berupa pemecatan, kasus pidana yang menjerat Deky Jonatan juga disebut masih terus berjalan. Penyidik tengah mendalami keterlibatan yang bersangkutan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

‎Kabar pemecatan APK Deky Jonatan menjadi perhatian masyarakat setelah informasi sidang etik tersebar di media sosial. Banyak warga mendukung langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

‎Polri kembali mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas dan menjauhi narkotika demi menjaga nama baik institusi serta kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

26 Agu 2026 - 01:42 WIB

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

26 Agu 2026 - 01:39 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

26 Agu 2026 - 01:35 WIB

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

26 Agu 2026 - 01:30 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan

25 Agu 2026 - 14:45 WIB

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan
Trending di Fakta Utama