Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

badge-check

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 24 Agustus 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten sekaligus Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Muhammad Haniv ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar yang berlangsung sepanjang periode 2013 hingga 2022. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penahanan awal dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga tersangka memanfaatkan pengaruh dan kewenangan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri maupun keluarganya. Salah satu modus penerimaan penerimaan gratifikasi tersebut antara lain:

Sponsorship Acara Pribadi: Memerintahkan jajarannya meminta dana sponsorship bernilai ratusan juta rupiah dari perusahaan wajib pajak untuk mendukung kegiatan acara peragaan busana milik anaknya pada 2016.

Penerimaan Valuta Asing: Menerima penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) yang kemudian ditukarkan melalui jasa penukaran uang (money changer) senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut aliran dana dan menindak tegas praktik korupsi di lingkungan sektor perpajakan guna memulihkan keuangan negara.

 

 

Yuyun Iriyanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

14 Okt 2026 - 05:05 WIB

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

14 Okt 2026 - 05:01 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

14 Okt 2026 - 04:58 WIB

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
Trending di Fakta Utama