KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 24 Agustus 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten sekaligus Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Muhammad Haniv ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar yang berlangsung sepanjang periode 2013 hingga 2022. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penahanan awal dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga tersangka memanfaatkan pengaruh dan kewenangan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri maupun keluarganya. Salah satu modus penerimaan penerimaan gratifikasi tersebut antara lain:
Sponsorship Acara Pribadi: Memerintahkan jajarannya meminta dana sponsorship bernilai ratusan juta rupiah dari perusahaan wajib pajak untuk mendukung kegiatan acara peragaan busana milik anaknya pada 2016.
Penerimaan Valuta Asing: Menerima penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) yang kemudian ditukarkan melalui jasa penukaran uang (money changer) senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut aliran dana dan menindak tegas praktik korupsi di lingkungan sektor perpajakan guna memulihkan keuangan negara.
Yuyun Iriyanti

















