KLIKFAKTA38 – KOSAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku berinisial KG (Kidon Ginting, 58) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Lembaga pendidikan nonformal yang berlokasi di kawasan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tersebut diduga memanipulasi data siswa hingga merugikan keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. (Catatan Redaksi: Penanganan kasus ini dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tangerang, bukan KPK).
Lini Masa Penanganan Kasus
Senin, 29 Juni 2026: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di kantor PKBM Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi untuk mengamankan berkas administrasi dan dokumen Dapodik.
Selasa, 25 Agustus 2026: Setelah mengantongi sekurangnya dua alat bukti yang sah, Kejari Kabupaten Tangerang resmi menetapkan KG sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Modus Siswa Fiktif
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka berkaitan dengan rekayasa data siswa fiktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk periode anggaran 2023–2025. Manipulasi ini sengaja dilakukan demi mencairkan kucuran dana hibah pendidikan yang lebih besar dari Kementerian.
“Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh kementerian,” ujar Wahyudi.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad, menambahkan bahwa perhitungan sementara mengindikasikan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar dan masih menunggu audit resmi final.
Tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terbaru dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melihat potensi keterlibatan pihak lain.
Yuyun Iriyanti

















