Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎17 SPPG Disanksi Suspend, Pemotongan Ayam MBG Tak Sesuai Standar

badge-check

‎17 SPPG Disanksi Suspend, Pemotongan Ayam MBG Tak Sesuai Standar Perbesar

KLIKFAKTA38 – Minggu, 3 Mei 2026, Sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijatuhi sanksi suspend setelah ditemukan pelanggaran dalam pengolahan bahan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelanggaran tersebut terkait pemotongan ayam yang tidak sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.

‎Berdasarkan hasil evaluasi tim pengawas, ayam potong yang seharusnya dibagi menjadi 20 bagian untuk memastikan distribusi gizi yang merata, justru dipotong hanya menjadi 8 bagian di sejumlah SPPG. Praktik ini dinilai tidak memenuhi prinsip efisiensi dan pemerataan porsi yang menjadi dasar pelaksanaan program MBG.

‎Kepala tim pengawas menyatakan bahwa standar pemotongan menjadi 20 bagian telah melalui kajian teknis, termasuk pertimbangan nilai gizi, jumlah penerima manfaat, serta pengendalian biaya. Dengan pemotongan yang tidak sesuai, dikhawatirkan terjadi ketimpangan distribusi porsi serta pemborosan bahan baku.

‎“Sanksi suspend diberikan sebagai langkah tegas agar seluruh SPPG mematuhi standar yang telah ditentukan. Ini bukan hanya soal teknis dapur, tetapi menyangkut keadilan distribusi gizi bagi penerima manfaat,” ujarnya.

‎Selama masa suspend, 17 SPPG tersebut diwajibkan melakukan evaluasi internal dan pelatihan ulang bagi tenaga pengolah makanan. Pemerintah juga akan melakukan pendampingan guna memastikan perbaikan berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: ‎Thalita Tak Terkalahkan, Jadi Pilar Kemenangan di Piala Uber

‎Program MBG sendiri merupakan inisiatif strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap standar operasional menjadi kunci keberhasilan program ini.

‎Pihak berwenang menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, dan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi lebih berat jika pelanggaran serupa kembali ditemukan di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kronologi KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Bali–Lombok: 131 Penumpang Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia

13 Agu 2026 - 03:57 WIB

Kronologi KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Bali–Lombok: 131 Penumpang Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia

Viral Konten Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Massa Ormas Datangi Rumah MC Revnaldo Ega

13 Agu 2026 - 03:24 WIB

Viral Konten Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Massa Ormas Datangi Rumah MC Revnaldo Ega

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Segera Jalani Persidangan

13 Agu 2026 - 03:21 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Segera Jalani Persidangan

Aturan Baru Bawa Emas dari Luar Negeri: Melebihi USD 500 Dikenakan Bea Masuk dan PPN

13 Agu 2026 - 03:18 WIB

Aturan Baru Bawa Emas dari Luar Negeri: Melebihi USD 500 Dikenakan Bea Masuk dan PPN

Polisi Tangkap R dan E Terkait Aksi Tantangan Melafalkan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras di The Sound Project Ancol

13 Agu 2026 - 03:16 WIB

Polisi Tangkap R dan E Terkait Aksi Tantangan Melafalkan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras di The Sound Project Ancol
Trending di Fakta Utama