Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Korban Pelecehan Jadi Tersangka, Aktivis Mahasiswa Pagar Alam Tuntut Keadilan

badge-check

Korban Pelecehan Jadi Tersangka, Aktivis Mahasiswa Pagar Alam Tuntut Keadilan Perbesar

‎KLIKFAKTA38 – PAGAR ALAM – Dunia pendidikan dan penegakan hukum di Kota Pagar Alam tengah diguncang isu miring. Seorang mahasasiswi berinisial AS (20), yang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

‎Kasus ini bermula ketika AS melaporkan seorang oknum senior di kampusnya atas tindakan tidak menyenangkan pada medio Maret lalu. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, AS kini harus berhadapan dengan jeratan UU ITE setelah pihak terlapor melaporkan balik dirinya.

‎Kronologi Kejanggalan

‎Menurut pendamping hukum korban, penetapan status tersangka ini dinilai terburu-buru dan mencederai semangat perlindungan saksi dan korban.

‎”Klien kami adalah korban yang sedang mencari keadilan. Bagaimana mungkin laporan pelecehannya belum selesai diproses, namun laporan pencemaran nama baik dari pihak terduga pelaku justru melaju begitu cepat?” ujar salah satu rekan mahasiswa yang ikut mengawal kasus ini.

‎Gelombang Protes Mahasiswa

‎Kabar ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi mahasiswa di Pagar Alam. Puluhan mahasiswa menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Pagar Alam pada Kamis [30/04], menuntut pihak kepolisian untuk:

‎Menerapkan Pasal 25 UU TPKS yang menyatakan bahwa laporan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dituntut balik atas pencemaran nama baik sebelum perkara pokoknya diputus.

‎Menghentikan kriminalisasi terhadap penyintas kekerasan seksual.

‎Mendesak pihak Kampus untuk memberikan perlindungan akademik kepada AS.

‎Respons Pihak Kepolisian

‎Pihak Kepolisian setempat, melalui Kasat Reskrim, menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup terkait unggahan korban di media sosial. Meski demikian, pihak kepolisian berjanji akan tetap memproses laporan pelecehan seksual yang diajukan oleh AS secara paralel.

‎Analisis Hukum: UU TPKS vs UU ITE

‎Kasus AS menjadi cermin buruk bagi penegakan hukum terhadap perempuan. Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, aparat penegak hukum seharusnya mendahulukan penyidikan kasus kekerasan seksualnya terlebih dahulu.

Baca juga: Polres Tangerang Rilis DPO atas Nama Eka Hendriyati dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan TPPU ‎

‎Status Terkini:

‎Korban: Ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

‎Terduga Pelaku: Masih berstatus saksi dalam laporan pelecehan.

‎Kondisi Psikologis: Korban dilaporkan mengalami trauma mendalam dan tekanan mental akibat status hukumnya.

‎Catatan Redaksi: Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar tegak bagi penyintas. Diam bukan pilihan saat kebenaran diputarbalikkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

17 Okt 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

17 Okt 2026 - 04:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

17 Okt 2026 - 04:10 WIB

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

17 Okt 2026 - 04:06 WIB

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar
Trending di Fakta Utama