KLIKFAKTA38 – PAGAR ALAM – Dunia pendidikan dan penegakan hukum di Kota Pagar Alam tengah diguncang isu miring. Seorang mahasasiswi berinisial AS (20), yang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula ketika AS melaporkan seorang oknum senior di kampusnya atas tindakan tidak menyenangkan pada medio Maret lalu. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, AS kini harus berhadapan dengan jeratan UU ITE setelah pihak terlapor melaporkan balik dirinya.
Kronologi Kejanggalan
Menurut pendamping hukum korban, penetapan status tersangka ini dinilai terburu-buru dan mencederai semangat perlindungan saksi dan korban.
”Klien kami adalah korban yang sedang mencari keadilan. Bagaimana mungkin laporan pelecehannya belum selesai diproses, namun laporan pencemaran nama baik dari pihak terduga pelaku justru melaju begitu cepat?” ujar salah satu rekan mahasiswa yang ikut mengawal kasus ini.
Gelombang Protes Mahasiswa
Kabar ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi mahasiswa di Pagar Alam. Puluhan mahasiswa menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Pagar Alam pada Kamis [30/04], menuntut pihak kepolisian untuk:
Menerapkan Pasal 25 UU TPKS yang menyatakan bahwa laporan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dituntut balik atas pencemaran nama baik sebelum perkara pokoknya diputus.
Menghentikan kriminalisasi terhadap penyintas kekerasan seksual.
Mendesak pihak Kampus untuk memberikan perlindungan akademik kepada AS.
Respons Pihak Kepolisian
Pihak Kepolisian setempat, melalui Kasat Reskrim, menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup terkait unggahan korban di media sosial. Meski demikian, pihak kepolisian berjanji akan tetap memproses laporan pelecehan seksual yang diajukan oleh AS secara paralel.
Analisis Hukum: UU TPKS vs UU ITE
Kasus AS menjadi cermin buruk bagi penegakan hukum terhadap perempuan. Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, aparat penegak hukum seharusnya mendahulukan penyidikan kasus kekerasan seksualnya terlebih dahulu.
Status Terkini:
Korban: Ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Terduga Pelaku: Masih berstatus saksi dalam laporan pelecehan.
Kondisi Psikologis: Korban dilaporkan mengalami trauma mendalam dan tekanan mental akibat status hukumnya.
Catatan Redaksi: Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar tegak bagi penyintas. Diam bukan pilihan saat kebenaran diputarbalikkan.














