Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polres Tangerang Rilis DPO atas Nama Eka Hendriyati dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan TPPU ‎

badge-check

Polres Tangerang Rilis DPO atas Nama Eka Hendriyati dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan TPPU ‎ Perbesar

KLIKFAKTA38 – Tangerang, 30 April 2026  — Kepolisian Resor (Polres) Tangerang resmi merilis daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang perempuan bernama Eka Hendriyati yang diduga terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status DPO tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

‎Kapolres Tangerang dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian finansial dalam jumlah signifikan. Modus yang digunakan pelaku diduga berupa penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

‎“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kemudian mengarah pada dugaan pencucian uang. Saat ini tersangka telah kami tetapkan dalam status DPO,” ujar perwakilan kepolisian.

‎Penyidik juga mengungkapkan bahwa aliran dana hasil kejahatan diduga telah dipindahkan ke berbagai rekening untuk menyamarkan asal-usulnya. Hal ini menjadi dasar pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang.

‎Polres Tangerang mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Eka Hendriyati untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.

‎“Kami berharap kerja sama dari masyarakat agar tersangka dapat segera ditangkap dan proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Baca Juga: Mantan Finalis Ajang Kecantikan Ditangkap: Diduga Buka Praktik Dokter Gadungan, Akibatkan Korban Cacat Permanen

‎Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengejaran serta pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kasus tersebut.

‎Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan memastikan legalitas setiap bentuk investasi guna menghindari potensi kerugian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

29 Sep 2026 - 21:06 WIB

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

29 Sep 2026 - 09:50 WIB

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

29 Sep 2026 - 04:55 WIB

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

29 Sep 2026 - 04:52 WIB

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki

29 Sep 2026 - 04:49 WIB

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki
Trending di Fakta Utama