KLIKFAKTA38 – RIAU, 30 April 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan seorang wanita bernama Jeni Rahmadial Fitri yang diketahui merupakan mantan peserta ajang kecantikan tingkat provinsi 2024, sebagai tersangka dalam kasus praktik kedokteran ilegal. Tersangka ditangkap setelah salah satu pasiennya melaporkan dugaan malapraktik yang menyebabkan cacat fisik permanen.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang wanita berinisial AS, melaporkan komplikasi berat usai menjalani prosedur estetika medis di kediaman tersangka yang disulap menjadi klinik kecantikan rumahan. Korban mengaku tergiur menjalani prosedur karena latar belakang tersangka yang cukup dikenal publik dan klaim keahlian medis yang meyakinkan.
”Tersangka diduga melakukan tindakan medis invasif tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) maupun latar belakang pendidikan kedokteran yang sah. Ia memanfaatkan status sosialnya untuk meyakinkan korban,” ujar Kombes Pol [Nama Pejabat], Kabid Humas Polda Riau dalam konferensi pers, Kamis [30/0/2026].
Dampak pada Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di rumah sakit rujukan, korban mengalami infeksi jaringan kronis akibat penggunaan bahan kimia yang tidak standar medis. Kondisi tersebut menyebabkan kerusakan syaraf dan jaringan kulit yang kini dinyatakan cacat permanen oleh tim ahli bedah.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
Alat suntik dan cairan kimia tanpa label BPOM.
Pakaian medis (snelli) dengan atribut dokter.
Sertifikat pelatihan estetika yang diduga palsu.
Baca juga: Tiga Jaksa Banten Jadi Terdakwa Kasus Pemerasan WN Korea Rp1,2 Miliar
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Riau pun turut angkat bicara dan menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan izin praktik tenaga medis melalui portal resmi KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) sebelum menjalani prosedur medis apa pun.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.














