KLIKFAKTA38 – Indramayu, Jawa Barat – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Kamis [30/4]. Dalam persidangan tersebut, salah satu terdakwa, Ririn Rifanto, menyampaikan bantahan atas pengakuan yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Di hadapan majelis hakim, Ririn menyatakan bahwa dirinya tidak pernah secara sukarela mengakui perbuatannya sebagaimana yang tertulis dalam dokumen penyidikan. Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut diperoleh di bawah tekanan.
“Saya dipaksa mengaku, Yang Mulia. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ujar Ririn saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum. Kuasa hukum terdakwa kemudian meminta agar majelis hakim mempertimbangkan dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan, serta meminta dilakukan pendalaman terhadap prosedur penyidikan yang dilakukan oleh aparat.
Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap pada dakwaannya dan menilai bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa juga menyebut bahwa pengakuan terdakwa diperkuat dengan sejumlah alat bukti lain, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang telah diajukan di persidangan sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan akan mencermati seluruh keterangan yang disampaikan, baik dari terdakwa maupun pihak lainnya, sebelum mengambil keputusan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan oleh jaksa.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman ini menjadi perhatian publik sejak pertama kali terungkap, mengingat korban terdiri dari beberapa anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa.














