KLIKFAKTA38 – Bogor, 16 Desember 2025 — Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan komplotan pelaku kejahatan ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang kerap meresahkan masyarakat beberapa hari lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan lintas wilayah.
Kapolresta Bogor Kota menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula
Polresta Bogor Ungkap Jaringan Komplotan Ganjal ATM, Pelaku Berinisial AR(32) di tangkap ketika manjat tembok warga, RP(28), dan SA(32) di tangkap dengan luka tenbak, ZA(47) ditangkap ketika bersembunyi di toilet
Kapolresta Bogor Kota menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang mengalami kerugian saat bertransaksi di ATM. Para pelaku menjalankan modus dengan mengganjal slot kartu ATM sehingga kartu korban tertahan di mesin.
“Setelah kartu terganjal, pelaku berpura-pura membantu korban dan secara diam-diam mengambil kartu serta menguasai data PIN korban,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa alat ganjal ATM, beberapa kartu ATM milik korban, telepon genggam, serta uang tunai hasil kejahatan. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Bogor Kota guna penyelidikan dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dan penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mesin ATM














