Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Purbaya Ungkap UU Kerja Sama Warisan Jokowi Dinilai Rugikan Negara Rp25 Triliun per Tahun, Ketimpangan Ekonomi Kian Melebar

badge-check

Purbaya Ungkap UU Kerja Sama Warisan Jokowi Dinilai Rugikan Negara Rp25 Triliun per Tahun, Ketimpangan Ekonomi Kian Melebar Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 20 Desember 2025 — Ekonom senior Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Undang-Undang kerja sama ekonomi yang disebut sebagai warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, regulasi tersebut justru berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp25 triliun per tahun dan memperlebar jurang ketimpangan antara kelompok kaya dan masyarakat menengah ke bawah.

Dalam pernyataannya kepada media, Purbaya menilai skema kerja sama yang tertuang dalam UU tersebut lebih banyak menguntungkan pemodal besar dibandingkan rakyat secara luas. Ia menyoroti sejumlah insentif fiskal, keringanan pajak, serta pengelolaan aset strategis yang dinilai tidak memberikan imbal balik sepadan bagi keuangan negara.

“Jika dihitung secara akumulatif, potensi kehilangan penerimaan negara bisa mencapai sekitar Rp25 triliun setiap tahun. Dampaknya bukan hanya pada APBN, tetapi juga langsung dirasakan oleh keluarga-keluarga di lapisan bawah,” kata Purbaya.

Menurutnya, kerugian tersebut berdampak pada berkurangnya kemampuan negara dalam menyediakan layanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Kondisi ini, lanjut Purbaya, membuat keluarga berpenghasilan rendah semakin tertekan oleh naiknya biaya hidup, sementara kelompok kaya justru menikmati keuntungan dari kemudahan regulasi.

“Orang kaya makin kaya karena akses dan insentifnya besar, sementara masyarakat kecil harus berjuang lebih keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Purbaya mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU tersebut. Ia menilai revisi kebijakan perlu dilakukan agar kerja sama ekonomi benar-benar berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan keluarga Indonesia secara menyeluruh.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun kritik dari para ekonom dan pengamat terus mengemuka, terutama terkait transparansi, keadilan distribusi manfaat, serta dampak jangka panjang terhadap ketahanan ekonomi keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait pernyataan Purbaya tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

3 Sep 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

3 Sep 2026 - 01:55 WIB

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

3 Sep 2026 - 01:36 WIB

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

3 Sep 2026 - 01:33 WIB

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor

3 Sep 2026 - 01:31 WIB

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor
Trending di Fakta Utama