Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Ridwan Kamil, Soroti Transaksi ke Rekening Aura Kasih

badge-check

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Ridwan Kamil, Soroti Transaksi ke Rekening Aura Kasih Perbesar

KLIKFAKTA38 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis sejumlah aliran dana yang diduga berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Salah satu fokus pendalaman penyidik adalah transaksi keuangan yang mengalir ke rekening milik figur publik Aura Kasih. Analisis tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset dan transaksi mencurigakan dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Juru bicara KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan aliran dana dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran ini bertujuan memastikan apakah terdapat keterkaitan antara transaksi tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi atau justru merupakan aktivitas keuangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Setiap transaksi yang nilainya signifikan dan melibatkan pihak-pihak tertentu akan kami dalami. Namun perlu ditegaskan, pendalaman ini masih bersifat analisis awal dan belum menyimpulkan adanya unsur pidana,” ujar perwakilan KPK kepada awak media, Jumat [25/12].

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, baik Ridwan Kamil maupun Aura Kasih belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan aliran dana tersebut. KPK menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya disebut dalam proses penyelidikan.

KPK juga memastikan bahwa proses penelusuran dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Lembaga antirasuah menilai analisis aliran uang merupakan langkah penting untuk mengungkap apakah terdapat upaya penyamaran aset atau praktik lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi penyelidikan dan tidak berspekulasi. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka apabila telah ditemukan bukti yang cukup dan relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

3 Sep 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

3 Sep 2026 - 01:55 WIB

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

3 Sep 2026 - 01:36 WIB

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

3 Sep 2026 - 01:33 WIB

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor

3 Sep 2026 - 01:31 WIB

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor
Trending di Fakta Utama