Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

Korupsi Dana Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kejari Samosir Tahan Kepala Dinas Sosial PMD

badge-check

Korupsi Dana Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kejari Samosir Tahan Kepala Dinas Sosial PMD Perbesar

KLIKFAKTA38 – SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan dan menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK (atau AFKK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial bagi korban banjir bandang tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait penyalahgunaan dana bantuan penguatan ekonomi yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai total Rp1,515 miliar.

Modus Operandi: Mengubah Tunai Menjadi Barang

Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya disalurkan kepada 303 Kepala Keluarga (KK) di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, yang terdampak banjir bandang pada November 2023. Sesuai petunjuk teknis (juknis), setiap KK seharusnya menerima bantuan tunai sebesar Rp5 juta melalui transfer rekening.

Namun, tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran secara sepihak. “Bantuan yang seharusnya tunai dialihkan menjadi bantuan barang melalui penunjukan BUMDes tanpa persetujuan Kemensos,” ujar Richard dalam keterangan resminya, Senin [22/12/2025].

Lebih lanjut, tersangka diduga meminta kickback atau penyisihan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada pihak penyedia barang untuk keuntungan pribadi. Akibatnya, nilai barang yang diterima warga menyusut drastis, hanya berkisar antara Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta per KK.

Kerugian Negara dan Penahanan

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp516.298.000. Angka ini merupakan selisih dana yang tidak tersampaikan kepada masyarakat terdampak bencana.

Status Hukum: Tersangka FAK kini ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Ancaman Pidana: Tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, mengingat objek korupsi adalah dana penanggulangan bencana.

Kejari Samosir menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di tingkat desa maupun pihak swasta yang bekerja sama dengan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

3 Sep 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

3 Sep 2026 - 01:55 WIB

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

3 Sep 2026 - 01:36 WIB

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

3 Sep 2026 - 01:33 WIB

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor

3 Sep 2026 - 01:31 WIB

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor
Trending di Fakta Utama