Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Mahfud MD: Tanpa ‘Mens Rea’, Pernyataan Panji Gumilang Tak Bisa Dipidana

badge-check

Mahfud MD: Tanpa ‘Mens Rea’, Pernyataan Panji Gumilang Tak Bisa Dipidana Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan catatan kritis terkait proses hukum yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Mahfud menekankan pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat sebelum aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana atas pernyataan-pernyataan kontroversial yang bersangkutan.

Menurut Mahfud, dalam konstruksi hukum pidana, seseorang tidak bisa dihukum hanya berdasarkan perbuatannya (actus reus) semata, melainkan harus dibuktikan apakah ada niat batin untuk melakukan tindak kejahatan, [13/1].

Pentingnya Unsur Niat dalam Pidana

Mahfud menjelaskan bahwa materi muatan yang disampaikan Panji Gumilang harus dilihat secara jernih dalam koridor kebebasan berpendapat dan konteks akademik, kecuali jika terbukti ada niat untuk melakukan penodaan agama atau kegaduhan secara sengaja.

“Hukum pidana kita mengenal asas actus non facit reum nisi mens sit rea. Seseorang tidak boleh dihukum jika tidak ada niat jahat dalam pikirannya,” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi hukum di Jakarta.

Poin-Poin Utama Analisis Mahfud MD:

Konteks Ajaran: Jika pernyataan tersebut merupakan bagian dari diskursus keagamaan di internal pesantren, maka sulit untuk menariknya ke ranah pidana umum.

Kebebasan Berpikir: Mahfud mengingatkan bahwa negara tidak boleh terlalu jauh mengintervensi wilayah pemikiran atau perbedaan tafsir selama tidak ada unsur hasutan atau makar.

Profesionalisme Polri: Ia mendorong pihak kepolisian untuk lebih mendalami saksi ahli bahasa dan ahli agama guna memastikan apakah ada niat tersembunyi untuk menodai simbol-simbol agama.

Pro dan Kontra di Masyarakat

Pernyataan Mahfud ini muncul di tengah desakan publik yang kuat agar Panji Gumilang segera diproses hukum terkait dugaan penistaan agama. Namun, sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud mengingatkan bahwa kepastian hukum harus diutamakan di atas tekanan massa.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Mahfud berharap hakim dan jaksa bersikap objektif dalam menilai apakah materi yang disampaikan Panji benar-benar memenuhi unsur pidana atau sekadar perbedaan persepsi yang bersifat administratif atau teologis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

21 Okt 2026 - 04:38 WIB

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

21 Okt 2026 - 04:32 WIB

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

21 Okt 2026 - 04:29 WIB

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

20 Okt 2026 - 18:16 WIB

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

20 Okt 2026 - 03:04 WIB

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar
Trending di Fakta Utama