KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 1 September 2026 — Wakil Ketua DPR RI merespons keras dugaan perekrutan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung menjadi tentara dalam pasukan Rusia. Langkah tersebut diduga kuat berawal dari modus penipuan lowongan kerja dengan iming-iming gaji fantastis yang berujung pada pendaftaran dinas militer.
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihak parlemen telah menerima informasi dan laporan berkoordinasi dengan otoritas intelijen serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Informasi awal mengindikasikan para WNI tersebut tidak mengetahui sejak awal bahwa mereka akan ditempatkan sebagai personel militer.
“Otoritas intelijen dan Kementerian Luar Negeri saat ini sudah melakukan langkah-langkah antisipasi, berkoordinasi, serta mengirimkan utusan ke negara-negara terkait untuk menangani masalah ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
Modus Perekrutan Jaringan Informal
Berdasarkan data yang dihimpun, pola perekrutan ini memanfaatkan kerentanan calon pekerja yang mencari peluang kerja di luar negeri. Perekrut disinyalir mengandalkan saluran komunikasi informal seperti aplikasi Telegram, WhatsApp, hingga perantara agen swasta.
Para korban awalnya diimingi tawaran pekerjaan nonsipil atau pekerjaan umum dengan bayaran tinggi. Namun, setibanya di lokasi tujuan, mereka dihadapkan pada kontrak yang bermuara pada pelatihan dan penempatan militer.
Pihak Parlemen menegaskan bahwa perlindungan WNI di luar negeri harus menjadi prioritas utama. DPR mendesak pemerintah melalui KBRI dan penegak hukum untuk:
Memverifikasi Keberadaan WNI: Memastikan status, keselamatan, serta kondisi hukum 8 WNI yang teridentifikasi.
Memberantas Jaringan Perekrut: Mengusut tuntas sindikat lokal maupun internasional yang memfasilitasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok lowongan kerja.
Edukasi dan Pelindungan: Mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak resmi demi menghindari jebakan konflik bersenjata.
DPR menyoroti implikasi hukum serius dari kasus ini. Selain mengancam keselamatan jiwa, keterlibatan warga negara dalam dinas militer asing tanpa izin resmi berisiko melanggar undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan diplomasi preventif guna menyelematkan para korban.
Abduh Hanif MR


















