KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) afirmatif bagi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit (hospital-based) pada Senin (31/8/2026). Biaya pendidikan tersebut dipatok sebesar Rp1,5 juta per semester untuk program studi (prodi) non-bedah dan Rp2 juta per semester untuk prodi bedah.
Langkah strategis ini diumumkan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman usai bertemu dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari yang sama. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk bergerak cepat menyelesaikan persoalan mendasar di sektor kesehatan nasional.
Respons Cepat Tangani Krisis Ratusan Ribu Dokter
Dudung Abdurachman menjelaskan, latar belakang utama penetapan biaya pendidikan yang sangat terjangkau ini adalah respons konkret pemerintah terhadap kondisi darurat ketersediaan tenaga medis spesialis di Indonesia.
Berdasarkan data pemerintah per Agustus 2026, Indonesia saat ini mengalami kekurangan sekitar 268.073 tenaga medis spesialis. Dalam jangka pendek, pemerintah mendesak pemenuhan setidaknya 55.712 dokter spesialis yang harus segera didistribusikan secara merata ke 481 kabupaten/kota, khususnya di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) serta wilayah kepulauan.
“Kebijakan ini memastikan bahwa putra-putri terbaik bangsa dari Sabang sampai Merauke memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai dokter spesialis tanpa terhalang biaya,” ujar Dudung di Gedung KSP, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Revolusi Pembiayaan dan Perekrutan 25 Prodi Baru
Penetapan tarif UKT murah per 31 Agustus 2026 ini beriringan dengan penerbitan izin operasional bagi 25 prodi baru PPDS skema hospital-based di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Skema ini melengkapi 160 prodi baru berbasis universitas (university-based) yang telah dibuka sebelumnya.
Pemerintah menyoroti tiga poin utama dalam penetapan kebijakan per Senin (31/8/2026) tersebut:
Aksesibilitas Berkeadilan: Memangkas tembok tinggi biaya pendidikan kedokteran spesialis yang selama ini dikeluhkan sangat mahal dan eksklusif.
Kesetaraan Legalitas: Memastikan seluruh lulusan hospital-based memiliki standar mutu, akreditasi, dan legalitas yang setara dengan lulusan berbasis universitas.
Kepastian Status Pengajar: Pengakuan dan penyetaraan status kepangkatan dokter pendidik klinis di RSPPU sebagai dosen tidak tetap untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
Langkah cepat yang diambil jajaran kementerian teknis—mulai dari Kemenkes, Kemendiktisaintek, hingga Kemenko PMK di bawah koordinasi KSP—diharapkan dapat meretas kebuntuan distribusi tenaga kesehatan dan mempercepat tercapainya pemerataan layanan kesehatan berkualitas di seluruh wilayah Nusantara.
Abduh Hanif MR


















