Komdigi Hapus 2,7 Juta Konten Negatif, 2 Juta Di antaranya Judi Online

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – Jakarta 29 Januari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menghapus sedikitnya 2,7 juta konten negatif dari ruang digital nasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 2 juta konten didominasi oleh konten judi online yang dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum.

Upaya penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan intensif terhadap platform digital, media sosial, hingga situs web yang beroperasi di Indonesia. Komdigi menegaskan, judi online menjadi salah satu fokus utama karena dampaknya yang luas, mulai dari kerugian ekonomi masyarakat hingga meningkatnya tindak kriminal.

Selain judi online, jutaan konten negatif lain yang diturunkan mencakup pornografi, penipuan daring, hoaks, ujaran kebencian, serta konten yang mengandung unsur eksploitasi anak. Seluruh penanganan dilakukan melalui sistem patroli siber dan laporan masyarakat yang diverifikasi secara berlapis.

Baca juga: Vadel Badjideh Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Anak

Komdigi juga menggandeng penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mempercepat proses pemblokiran dan penghapusan konten bermasalah. Platform yang tidak kooperatif disebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan ruang digital guna menciptakan ekosistem internet yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan konten negatif melalui kanal aduan resmi agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *