Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

PJ Kades Onozalukhu You Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Penyimpangan Dana GTT dan Posyandu

badge-check

PJ Kades Onozalukhu You Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Penyimpangan Dana GTT dan Posyandu Perbesar

Klikfakta38-Gunungsitoli, Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Fangalulu Waruwu, S.Pd, secara tegas membantah tuduhan penggelapan honor Guru Tidak Tetap (GTT) PAUD/TK serta dana penyelenggaraan Posyandu Tahun Anggaran 2025 yang beredar di sejumlah media online.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gunungsitoli, Jumat (20/03/2026), Fangalulu menyebut pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung membentuk opini publik.

“Pemberitaan itu tidak benar. Pemerintah Desa Onozalukhu You telah melaksanakan seluruh realisasi anggaran sesuai petunjuk teknis (juknis) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2025 telah dilakukan secara transparan serta selalu dikoordinasikan dengan pihak kecamatan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan PAUD KB Bergandengan Tangan, Serius Waruwu, turut memberikan klarifikasi terkait belum dibayarkannya honor GTT PAUD/TK.

Menurutnya, keterlambatan tersebut disebabkan oleh belum masuknya dana tahap kedua ke rekening desa, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025.

“Kami sudah menjelaskan dalam rapat kepada para guru bahwa honor belum bisa dibayarkan karena dana tahap kedua belum cair,” jelas Serius.

Ia juga mengungkapkan adanya insiden dalam rapat, di mana seorang oknum guru merekam tanpa izin. Tindakan tersebut dinilai melanggar etika, sehingga yang bersangkutan diberhentikan dari yayasan.

Fangalulu menilai pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baik pribadi maupun Pemerintah Desa Onozalukhu You.

Sebagai langkah tegas, pihaknya berencana melayangkan somasi kepada media-media yang dianggap menyebarkan informasi tidak akurat.

“Kami akan melakukan somasi terhadap media yang memuat berita hoaks. Wartawan harus memahami tugas dan fungsinya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Kuasa hukum Fangalulu Waruwu, Yalisokhi Laoli, S.H, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi menolak seluruh tuduhan yang beredar dan menilai informasi tersebut sebagai fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menyoroti bahwa kliennya tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak media sebelum berita dipublikasikan, sehingga dinilai melanggar prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.

“Kami mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk berdasarkan ketentuan dalam UU ITE,” tegas Yalisokhi.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pihak Pemerintah Desa Onozalukhu You bersama kuasa hukum berharap masyarakat dapat bersikap bijak dalam menerima informasi serta tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang belum jelas kebenarannya.

F. DAWOLO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

29 Agu 2026 - 16:53 WIB

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

29 Agu 2026 - 15:59 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun
Trending di Fakta Utama