Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Hukrim

Akhir Pelarian: Tiga DPO Korupsi Bank Kalbar Menyerah, Masa Tua Menanti di Balik Jeruji

badge-check

Sumber Dokumentasi "Kalbar Keras" Perbesar

Sumber Dokumentasi "Kalbar Keras"

Klik Fakta38 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menerima penyerahan diri para tersangka yang telah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M., terkait perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Daerah di Kalbar,

Para tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Pada hari Selasa, 29 April 2025 pukul 16.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH membenarkan bahwa para tersangka telah menyerahkan diri dan kita hargai, sebagai bentuk tanggung jawab para tersangka untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan.

Penyerahan diri ini merupakan hasil pendekatan persuasif dari Tim Intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka.

Bahwa sebelumnya, para tersangka ditetapkan DPO karena telah secara sah dan patut sebanyak 3 kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, dan penyidik juga telah melakukan upaya paksa dengan cara mendatangi rumah para tersangka namun para tersangka tidak berada di tempat dengan didukung oleh Surat Keterangan RT/RW setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan memang bertempat tinggal di alamat sebagaimana surat panggilan,

Bahwa telah dilakukan pengumuman di Media Massa Koran Tribun tanggal 06 Maret 2025 dan melalui media online Tribun Perihal Pengumuman kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar.

Setelah menetapkan para tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), Kejaksaan Tinggi Kalbar segera melakukan pencekalan dan meminta bantuan AMC Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

29 Sep 2026 - 21:06 WIB

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di Bogor, 4 di Antaranya Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

29 Sep 2026 - 04:46 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon di Bogor, 4 di Antaranya Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

Kasus Ekspor Nikel Ilegal, Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Tersangka Korupsi Rp401 Miliar

28 Sep 2026 - 03:32 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal, Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Tersangka Korupsi Rp401 Miliar

Buntut Temuan Klaster Rumah Mewah Ombudsman, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

27 Sep 2026 - 05:06 WIB

Buntut Temuan Klaster Rumah Mewah Ombudsman, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Kontak Tembak di Intan Jaya, Satgas HABEMA Lumpuhkan 4 Anggota KKB

27 Sep 2026 - 05:01 WIB

Kontak Tembak di Intan Jaya, Satgas HABEMA Lumpuhkan 4 Anggota KKB
Trending di Headline