Hukrim  

Akhir Pelarian: Tiga DPO Korupsi Bank Kalbar Menyerah, Masa Tua Menanti di Balik Jeruji

Sumber Dokumentasi "Kalbar Keras"
banner 120x600

Klik Fakta38 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menerima penyerahan diri para tersangka yang telah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M., terkait perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Daerah di Kalbar,

Para tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Pada hari Selasa, 29 April 2025 pukul 16.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH membenarkan bahwa para tersangka telah menyerahkan diri dan kita hargai, sebagai bentuk tanggung jawab para tersangka untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan.

Penyerahan diri ini merupakan hasil pendekatan persuasif dari Tim Intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka.

Bahwa sebelumnya, para tersangka ditetapkan DPO karena telah secara sah dan patut sebanyak 3 kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, dan penyidik juga telah melakukan upaya paksa dengan cara mendatangi rumah para tersangka namun para tersangka tidak berada di tempat dengan didukung oleh Surat Keterangan RT/RW setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan memang bertempat tinggal di alamat sebagaimana surat panggilan,

Bahwa telah dilakukan pengumuman di Media Massa Koran Tribun tanggal 06 Maret 2025 dan melalui media online Tribun Perihal Pengumuman kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar.

Setelah menetapkan para tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), Kejaksaan Tinggi Kalbar segera melakukan pencekalan dan meminta bantuan AMC Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *