Klikfakta38 – Nias Barat, Polemik aset inventaris Pendopo Wakil Bupati Nias Barat kembali memanas. Mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021–2025, Dr. Era-Era Hia, M.M., M.Si, membeberkan sejumlah dokumen, surat resmi, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menurutnya menjadi bukti bahwa pengambilan sebagian inventaris pendopo dilakukan atas arahan dan persetujuan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu.
Dokumen tersebut diterima awak media pada Jumat (31/7/2026) melalui aplikasi WhatsApp, setelah sebelumnya Era-Era Hia menyampaikan pernyataannya melalui akun Facebook pribadinya terkait polemik aset yang belakangan dikaitkan dengan pengurusan pensiunnya.
Dalam klarifikasinya, Era-Era Hia menyebut persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana apabila Pemerintah Kabupaten Nias Barat segera mengambil keputusan atas surat permohonannya tertanggal 4 Maret 2025.
“Kalau dijual atau dilelang, saya beli. Kalau tidak disetujui dilelang, saya kembalikan. Tinggal diputuskan saja,” tulis Era-Era Hia dalam pernyataannya.
Era-Era Hia menjelaskan, menjelang berakhirnya masa jabatan pada Februari 2025, dirinya mengundang perwakilan Inspektorat, Bidang Aset, Bagian Umum, dan Pengurus Barang ke Pendopo Wakil Bupati untuk melakukan pendataan inventaris.
Menurutnya, pada saat yang sama Bupati terpilih Eliyunus Waruwu bersama istri datang ke Pendopo II dan ikut menyaksikan proses tersebut.
Dalam dokumen klarifikasinya, Era-Era Hia mengklaim bahwa pada pertemuan tersebut Eliyunus Waruwu menyampaikan bahwa barang-barang inventaris yang tidak lagi digunakan pejabat baru lebih baik dimanfaatkan daripada rusak atau menumpuk di gudang.
Ia juga mengaku menyampaikan keinginannya untuk membeli inventaris tersebut melalui mekanisme yang berlaku apabila nantinya dilakukan pelelangan.
Sebagai tindak lanjut, Era-Era Hia melampirkan surat resmi tertanggal 4 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat dengan perihal Inventaris Pendopo Wakil Bupati Periode 2021–2025.
Dalam surat tersebut, Era-Era Hia mengajukan permohonan agar diperbolehkan membeli inventaris apabila pemerintah daerah melakukan pelelangan. Namun apabila inventaris tidak memenuhi syarat untuk dilelang, ia menyatakan siap mengikuti petunjuk lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Selain surat resmi, Era-Era Hia turut melampirkan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menurutnya merupakan komunikasi dengan Bupati Eliyunus Waruwu, Pj. Sekretaris Daerah, serta beberapa pejabat terkait.
Dalam salah satu percakapan yang dilampirkan, terlihat pembahasan mengenai inventaris pendopo, termasuk komunikasi terkait pengurusan administrasi pensiun.
Era-Era Hia juga mengklaim bahwa melalui komunikasi WhatsApp pada 20 Maret 2025, Eliyunus Waruwu menyampaikan agar apabila terdapat pihak yang mempertanyakan inventaris tersebut, maka diarahkan untuk menanyakannya langsung kepada dirinya.
Keaslian serta konteks keseluruhan percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh media.
Dalam klarifikasinya, Era-Era Hia mempertanyakan munculnya Laporan Hasil Verifikasi tertanggal 27 Februari 2026 dan Nota Dinas Inspektorat Daerah tertanggal 20 Juli 2026.
Menurutnya, kedua dokumen tersebut diterbitkan lebih dari satu tahun setelah dirinya meninggalkan Pendopo Wakil Bupati pada 13 Februari 2025.
Ia mempertanyakan dasar administrasi penggunaan dokumen tersebut dalam polemik inventaris pendopo.
Era-Era Hia juga menegaskan bahwa persoalan inventaris pendopo tidak memiliki hubungan dengan proses pengajuan pensiun mantan kepala daerah.
Ia mengaku telah dua kali menyurati Bupati Nias Barat pada 6 April 2026 dan 15 Juni 2026, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Dalam pernyataannya, ia berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat segera mengambil keputusan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu maupun Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum memberikan tanggapan resmi terhadap dokumen dan klaim yang disampaikan Era-Era Hia.
Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Helpin Zebua














