Klikfakta38 – Nias Barat, Polemik antara mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021–2025, Dr. Era-Era Hia, M.M., M.Si, dengan Pemerintah Kabupaten Nias Barat kembali bertambah panjang. Setelah sebelumnya mengungkap dokumen dan percakapan WhatsApp terkait aset inventaris Pendopo Wakil Bupati, kini Era-Era Hia mengaku proses pengembalian mobil dinas juga mengalami keterlambatan meski dirinya telah berulang kali menyampaikan surat maupun pesan melalui WhatsApp.
Kepada awak media, Jumat (31/7/2026), Era-Era Hia menjelaskan bahwa setelah berakhirnya masa jabatan, dirinya terlebih dahulu mengajukan keinginan untuk membeli kendaraan dinas yang digunakannya selama menjabat.
Menurut Era-Era Hia, permohonan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pengelolaan barang milik daerah yang membuka ruang bagi penjualan kendaraan dinas kepada pihak tertentu sesuai persyaratan yang berlaku.
Ia mengklaim bahwa permintaan tersebut pada awalnya memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu.
Sebagai tindak lanjut, Era-Era Hia mengaku mengirimkan surat resmi kepada Bupati Nias Barat pada 5 Maret 2025 yang berisi permohonan pembelian langsung kendaraan dinas serta permohonan agar kendaraan tersebut dipinjam-pakaikan selama proses administrasi berlangsung demi menjaga kondisi kendaraan.
Namun, menurutnya, surat tersebut tidak pernah memperoleh jawaban secara tertulis.
“Yang saya terima hanya jawaban lisan bahwa sedang diproses,” ujar Era-Era Hia kepada awak media.
Merasa proses pembelian kendaraan tidak kunjung memperoleh kepastian, Era-Era Hia mengaku memutuskan mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
Ia menyebut telah menyampaikan surat kepada Bupati Nias Barat tertanggal 27 Oktober 2025 yang berisi pemberitahuan pengembalian mobil dinas.
Karena tidak mendapat tanggapan, ia kembali mengirim surat kedua pada 6 April 2026 dengan permohonan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera berkoordinasi dengan keluarganya untuk proses penyerahan kendaraan.
Selain melalui surat, Era-Era Hia mengaku juga berulang kali berkomunikasi melalui WhatsApp kepada Penjabat Sekretaris Daerah sebanyak tiga kali, yakni pada 4 November 2025, 13 November 2025, dan 28 April 2026.
Ia juga menghubungi Pelaksana Tugas Kepala BPKAD sebanyak dua kali pada 16 Maret 2026 dan 8 April 2026, dengan tujuan meminta difasilitasi proses pengembalian kendaraan dinas.
Menurut Era-Era Hia, setelah berbagai upaya tersebut, baru pada 28 April 2026 pihak Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Nias Barat menghubungi keluarganya sehingga kendaraan dinas akhirnya dapat dikembalikan.
“Akhirnya lega,” kata Era-Era Hia.
Era-Era Hia mengaku tidak memahami alasan surat-surat yang disampaikannya tidak pernah memperoleh balasan resmi.
Ia mengatakan kondisi tersebut menimbulkan dugaan pribadi bahwa proses administrasi sengaja dibiarkan berlarut-larut.
“Sebagai manusia, sangat wajar saya menduga sengaja ditunda-tunda agar nama baik saya jelek di tengah masyarakat. Namun saya berharap dugaan itu tidak benar,” ujarnya.
Pernyataan Era-Era Hia tersebut merupakan versi yang disampaikan kepada awak media dan didukung dengan dokumen serta tangkapan layar komunikasi yang menurutnya berkaitan dengan proses administrasi kendaraan dinas.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, maupun BPKAD Kabupaten Nias Barat belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Helpin Zebua














