KLIKFAKTA38 – Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menyusul sorotan serius terhadap kinerja dan pengawasan internal di wilayah tersebut. Purbaya menegaskan pencopotan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan atas berbagai persoalan yang mencuat.
“Setiap pimpinan harus bertanggung jawab penuh atas kinerja, integritas, dan pengawasan di wilayah kerjanya. Tidak ada toleransi terhadap kelalaian,” kata Purbaya dalam keterangannya, Jumat [23/1].
Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan Kanwil Pajak Jakarta Utara. Evaluasi itu mencakup capaian penerimaan, pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Purbaya menegaskan, pencopotan jabatan bukan semata-mata bersifat hukuman, melainkan langkah pembenahan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan. Ia menekankan bahwa DJP memiliki peran strategis dalam menjaga penerimaan negara, sehingga integritas pejabat menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Ini pesan tegas bagi seluruh jajaran. Jabatan adalah amanah, dan amanah itu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kementerian Keuangan memastikan pelayanan perpajakan di wilayah Jakarta Utara tetap berjalan normal. Untuk sementara, posisi Kakanwil akan diisi oleh pelaksana tugas guna menjamin kelangsungan administrasi dan pelayanan kepada wajib pajak.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan membersihkan institusi perpajakan dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.














