KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 26 Agustus 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat dirampungkan dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa dengan memperhitungkan masa reses, waktu efektif pembahasan yang tersisa di parlemen kurang lebih hanya sekitar delapan minggu masa sidang.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga akhirnya pengesahan di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Menyeimbangkan Pemulihan Aset dan Batas Kewenangan
Komisi III DPR mencatat telah menggelar puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kunjungan kerja guna memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Beberapa poin substansial yang kini tengah dimatangkan meliputi:
Mekanisme Pembuktian Terbalik: Penetapan standar bukti awal agar perampasan tidak didasarkan pada dugaan semata.
Pencegahan Abuse of Power: Pemberian batasan tegas agar norma hukum tidak disalahgunakan penegak hukum untuk kepentingan politik.
Perlindungan Pihak Ketiga: Jaminan perlindungan hukum bagi pihak beritikad baik agar tidak kehilangan hak atas aset secara tidak adil.
Tata Kelola Aset: Pengaturan pengelolaan aset pasca-penyitaan agar memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.
Meskipun waktu pembahasan kian terbatas, parlemen memastikan penyusunan dilakukan secara cermat agar undang-undang ini efektif memulihkan kerugian negara tanpa melanggar hak asasi warga negara.















