KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan jilid 4 yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo terkait gugatan prosedur penetapan dan pencekalan ke luar negeri atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Rabu (26/8/2026), majelis hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon gugur dan tidak dapat diterima. Alasan utamanya, berkas perkara pokok atas nama Roy Suryo serta rekannya, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
Penolakan senada sebelumnya juga dialami oleh dr. Tifa dalam gugatan praperadilan terpisah. Dengan pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan penguji tersebut, status hukum keduanya secara otomatis beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
Pertimbangan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Hakim menilai bahwa pengajuan praperadilan beruntun yang dilakukan pihak pemohon setelah perkara pokok memasuki tahap penuntutan dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi menyalahgunakan prosedur hukum ( abuse of process ).
Pelimpahan Pokok Perkara: Sesuai pasal KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi, begitu berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, kewenangan menguji alat bukti serta status hukum subjek perkara sepenuhnya beralih ke persidangan pokok.
Gugurnya Hak Praperadilan: Kedudukan pemohon secara materiil sudah bukan tersangka melainkan terdakwa, sehingga objek gugatan praperadilan gugur demi hukum.
Pihak Tanggapan / Pernyataan
Roy Suryo Mengaku heran atas pertimbangan hakim yang menyebut statusnya sudah menjadi terdakwa, mengingat sidang pembacaan dakwaan pokok belum dimulai.
Polda Metro Jaya Menghormati penuh putusan hakim dan siap melanjutkan tahapan persidangan pokok di PN Jakarta Timur.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ke-4 ini, persidangan perkara pokok atas Roy Suryo dan dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan segera diproses untuk pembacaan surat dakwaan.
Yuyun Iriyanti
















