Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Status Roy Suryo dan dr. Tifa Kini Berubah Menjadi Terdakwa

badge-check

Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Status Roy Suryo dan dr. Tifa Kini Berubah Menjadi Terdakwa Perbesar

KLIKFAKTA38  – JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan jilid 4 yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo terkait gugatan prosedur penetapan dan pencekalan ke luar negeri atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Rabu (26/8/2026), majelis hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon gugur dan tidak dapat diterima. Alasan utamanya, berkas perkara pokok atas nama Roy Suryo serta rekannya, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

Penolakan senada sebelumnya juga dialami oleh dr. Tifa dalam gugatan praperadilan terpisah. Dengan pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan penguji tersebut, status hukum keduanya secara otomatis beralih dari tersangka menjadi terdakwa.

Pertimbangan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Hakim menilai bahwa pengajuan praperadilan beruntun yang dilakukan pihak pemohon setelah perkara pokok memasuki tahap penuntutan dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi menyalahgunakan prosedur hukum ( abuse of process ).

Pelimpahan Pokok Perkara: Sesuai pasal KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi, begitu berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, kewenangan menguji alat bukti serta status hukum subjek perkara sepenuhnya beralih ke persidangan pokok.

Gugurnya Hak Praperadilan: Kedudukan pemohon secara materiil sudah bukan tersangka melainkan terdakwa, sehingga objek gugatan praperadilan gugur demi hukum.

Pihak Tanggapan / Pernyataan

Roy Suryo Mengaku heran atas pertimbangan hakim yang menyebut statusnya sudah menjadi terdakwa, mengingat sidang pembacaan dakwaan pokok belum dimulai.

Polda Metro Jaya Menghormati penuh putusan hakim dan siap melanjutkan tahapan persidangan pokok di PN Jakarta Timur.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ke-4 ini, persidangan perkara pokok atas Roy Suryo dan dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan segera diproses untuk pembacaan surat dakwaan.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

14 Okt 2026 - 05:05 WIB

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

14 Okt 2026 - 05:01 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

14 Okt 2026 - 04:58 WIB

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
Trending di Fakta Utama