KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi resmi menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan sanksi pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer terhadap Mayor Faisal. Oknum prajurit tersebut terbukti bersalah memanfaatkan akses operasional pesawat militer TNI untuk menyelundupkan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Majelis Hakim menyatakan tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana dan merusak citra serta marwah institusi TNI. Tindakan memanfaatkan armada militer demi menyamarkan barang haram tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak mentolerir keringanan hukuman.
“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang pada Jumat, 20 Agustus 2026.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan intelijen militer dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mencium adanya kejanggalan pada pengiriman logistik udara yang dikendalikan oleh terdakwa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu siap edar yang disembunyikan di antara barang muatan resmi.
Juru Bicara TNI menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen tegas institusi dalam memberantas kejahatan narkotika di internal prajurit. TNI tidak memberikan perlindungan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, terlebih yang memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi dan ilegal.
Pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Yuyun Iriyanti
















