Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Sepakat Aktifkan Kembali Rekening Aktivis Botok Pati

badge-check

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Sepakat Aktifkan Kembali Rekening Aktivis Botok Pati Perbesar

KLIKFAKTA38  – JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi mengaktifkan kembali rekening perbankan milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, pada Rabu (26/8/2026). Keputusan pemulihan akses transaksi ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Direktur Utama PT Bank Mandiri Riduan. Langkah penormalan rekening dilakukan setelah DPR dan pihak kepolisian berkoordinasi untuk memastikan tidak ada kendala prosedur formal yang menghalangi hak transaksi nasabah.

“Kami harapkan segera rekening tersebut bisa digunakan kembali oleh Pak Botok untuk beraktivitas. Kami pastikan proses pengaktifannya berjalan hari ini,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti arahan kepolisian dan DPR untuk mengakhiri penundaan transaksi pada rekening yang bersangkutan. Pihak manajemen perbankan menegaskan komitmennya untuk tetap memegang prinsip kehati-hatian (prudent) sekaligus mengutamakan kenyamanan seluruh nasabah.

“Kami menindaklanjuti untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang sebelumnya dinonaktifkan sementara. Bank Mandiri berkomitmen senantiasa memegang amanah masyarakat dan memberikan pelayanan perbankan yang sehat serta prima. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas hal-hal yang kurang berkenan,” kata Riduan.

Sebelumnya, pemblokiran rekening milik Supriyono Botok sempat menjadi sorotan publik saat dirinya berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Pati. Dengan pembukaan kembali pemblokiran ini oleh Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri, seluruh akses keuangan serta saldo dana di dalam rekening tersebut kini sudah dapat digunakan kembali secara normal oleh pemiliknya.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

27 Agu 2026 - 14:15 WIB

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Penyalahgunaan Armada TNI untuk Bisnis Narkoba, Mayor Faisal Dipecat dan Dihukum 10 Tahun Penjara

27 Agu 2026 - 05:39 WIB

Penyalahgunaan Armada TNI untuk Bisnis Narkoba, Mayor Faisal Dipecat dan Dihukum 10 Tahun Penjara

Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Status Roy Suryo dan dr. Tifa Kini Berubah Menjadi Terdakwa

27 Agu 2026 - 05:37 WIB

Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Status Roy Suryo dan dr. Tifa Kini Berubah Menjadi Terdakwa

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini

27 Agu 2026 - 05:33 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini

Suara Rakyat Jelang Aksi Besok: Berharap Tertib, Damai, dan Tetap Satu Saudara

27 Agu 2026 - 05:20 WIB

Suara Rakyat Jelang Aksi Besok: Berharap Tertib, Damai, dan Tetap Satu Saudara
Trending di Fakta Utama