KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp401.653.737.496,69 (Rp401,65 miliar). Penyitaan spektakuler tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) untuk periode tahun 2017 hingga 2020.
Proses penyerahan dan penyitaan uang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dirampungkan pada Jumat sore (28/8), sebelum akhirnya dipamerkan dan dipaparkan secara resmi oleh Kejagung di Gedung Bundar, Jakarta, pada Senin (31/8). Uang yang terdiri dari tumpukan pecahan seratus ribu rupiah tersebut disita dari PT CNI sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan kegiatan pertambangan, tata kelola, hingga aktivitas ekspor bijih nikel oleh PT CNI kurun waktu 2017–2020 yang merugikan perekonomian negara.
POIN KUNCI PERKARA
Status Uang: Penyitaan uang tunai senilai Rp401,65 miliar ini diperhitungkan sebagai pembayaran atau pengembalian awal atas dugaan kerugian keuangan negara.
Tempat Penyimpanan: Uang sitaan tersebut disetorkan dan dititipkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Agung di bank pemerintah.
Pengembangan Penyidikan: Kejagung terus mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari instansi pemerintahan yang mengeluarkan izin maupun pihak swasta di lingkaran operasional PT CNI selama periode penyimpangan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan uang ini tidak menghentikan proses hukum. Penyidik Jampidsus terus melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta perhitungan total kerugian negara untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tambang nikel tersebut.
Yuyun Iriyanti



















