KLIKFAKTA38 – MANADO — Setelah hampir satu tahun menghindar dari kejaran hukum dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Bupati Minahasa Utara periode 2016–2021, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), akhirnya berhasil diringkus. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada Minggu 30 Agustus 2026.
(Catatan: Dalam penanganan kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Walanda Maramis di Minahasa Utara, tersangka utama berinisial VAP bernama lengkap Vonnie Anneke Panambunan).
Penangkapan berlangsung setelah aparat Kejati Sulut mendeteksi pergerakan tersangka yang sempat singgah di Jakarta sebelum akhirnya terbang ke wilayah Mimika, Papua. Saat diamankan petugas, tersangka dikabarkan sempat mengalami histeris hingga harus dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diboyong kembali ke Manado.
Dugaan Korupsi Lahan Rumah Sakit
Penetapan status DPO terhadap mantan kepala daerah tersebut berawal dari ketidakhadirannya secara berturut-turut dalam pemanggilan penyidik Kejaksaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah/lahan untuk Rumah Sakit Walanda Maramis yang diduga merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Setibanya di Bandara Sam Ratulangi Manado, tersangka langsung digiring ke Kantor Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan ketat. Tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink serta tangan terikat guna penahanan resmi.
Komitmen Penegakan Hukum
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, sekaligus membuktikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan kasus hukum.
Proses hukum terhadap yang bersangkutan dipastikan terus berlanjut ke tahap pelimpahan dan persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yuyun Iriyanti















