Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Setelah Satu Tahun Menjadi DPO, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut di Papua

badge-check

Setelah Satu Tahun Menjadi DPO, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut di Papua Perbesar

KLIKFAKTA38 – MANADO — Setelah hampir satu tahun menghindar dari kejaran hukum dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Bupati Minahasa Utara periode 2016–2021, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), akhirnya berhasil diringkus. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada Minggu 30 Agustus 2026.

(Catatan: Dalam penanganan kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Walanda Maramis di Minahasa Utara, tersangka utama berinisial VAP bernama lengkap Vonnie Anneke Panambunan).

Penangkapan berlangsung setelah aparat Kejati Sulut mendeteksi pergerakan tersangka yang sempat singgah di Jakarta sebelum akhirnya terbang ke wilayah Mimika, Papua. Saat diamankan petugas, tersangka dikabarkan sempat mengalami histeris hingga harus dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diboyong kembali ke Manado.

Dugaan Korupsi Lahan Rumah Sakit

Penetapan status DPO terhadap mantan kepala daerah tersebut berawal dari ketidakhadirannya secara berturut-turut dalam pemanggilan penyidik Kejaksaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah/lahan untuk Rumah Sakit Walanda Maramis yang diduga merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

Setibanya di Bandara Sam Ratulangi Manado, tersangka langsung digiring ke Kantor Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan ketat. Tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink serta tangan terikat guna penahanan resmi.

Komitmen Penegakan Hukum

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, sekaligus membuktikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan kasus hukum.

Proses hukum terhadap yang bersangkutan dipastikan terus berlanjut ke tahap pelimpahan dan persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

3 Sep 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

3 Sep 2026 - 01:55 WIB

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

3 Sep 2026 - 01:36 WIB

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

3 Sep 2026 - 01:33 WIB

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor

3 Sep 2026 - 01:31 WIB

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor
Trending di Fakta Utama