klikfakta38.– Apa yang seharusnya dilakukan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan?
Apakah media harus mencabut berita karena mendapat tekanan? Apakah sekelompok orang dapat menuntut sebuah pemberitaan dihapus hanya karena tidak sesuai dengan kepentingan atau pandangan mereka? Ataukah demokrasi menyediakan mekanisme lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa mengorbankan kemerdekaan pers?
Pertanyaan-pertanyaan itu kembali relevan setelah muncul dua peristiwa yang mendapat perhatian publik: tekanan terhadap BBC Indonesia terkait pemberitaan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta penghapusan konten jurnalistik Deduktif.id di Instagram oleh Meta.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap kerja jurnalistik tidak hanya dapat datang dari negara, tetapi juga dari tekanan massa dan mekanisme moderasi platform digital.
Persoalannya bukan semata-mata apakah pemberitaan tersebut benar atau salah. Persoalan yang lebih mendasar adalah, bagaimana sebuah masyarakat demokratis menyelesaikan ketidaksepakatan terhadap pers tanpa berubah menjadi tekanan untuk membungkam pers?
Pers Bebas Bukan Berarti Pers Tanpa Tanggung Jawab
Kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus meletakkan tanggung jawab kepada pers. Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Namun, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban.
Pasal 5 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kritik terhadap pemberitaan dan tekanan terhadap ruang redaksi.
Sebuah media dapat saja melakukan kesalahan. Wartawan dapat keliru memahami fakta. Narasumber dapat memberikan informasi yang tidak akurat. Proses verifikasi dapat memiliki keterbatasan. Bahkan media yang memiliki standar jurnalistik tinggi pun tidak kebal terhadap kekeliruan.
Karena itu, ketika sebuah pemberitaan dipersoalkan, pertanyaan yang semestinya diajukan adalah: bagaimana informasi tersebut diperoleh? Siapa sumbernya? Apakah sudah dilakukan konfirmasi? Bagaimana proses verifikasinya? Apakah terdapat fakta yang terlewat atau keliru?
Dalam prinsip-prinsip jurnalistik yang dikembangkan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, kewajiban pertama jurnalisme adalah kepada kebenaran, sementara salah satu prinsip pentingnya adalah disiplin verifikasi.
Artinya, media tidak cukup hanya mengatakan, “Kami wartawan, maka kami pasti benar.” Sebaliknya, media harus bersedia menjelaskan bagaimana sebuah informasi diperoleh dan bagaimana proses jurnalistik dilakukan.
Kritik terhadap Pers Adalah Hak, Membungkam Pers Bukan
Tidak ada media yang kebal terhadap kritik. BBC Indonesia dapat dikritik. Deduktif.id dapat dikritik. Media lokal maupun nasional juga dapat dikritik. Kritik bahkan merupakan bagian penting dari kehidupan pers yang sehat.
Jika sebuah media dianggap keliru, pihak yang merasa dirugikan memiliki mekanisme yang tersedia dalam sistem pers Indonesia. Ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Dengan demikian, keberatan terhadap sebuah pemberitaan tidak harus berakhir pada tuntutan agar berita dihapus atau redaksi ditekan. Justru di sinilah kedewasaan berdemokrasi diuji.
Pada Januari 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memperkuat posisi mekanisme penyelesaian sengketa pers.
MK menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Dengan kata lain, persoalan jurnalistik tidak semestinya langsung dilompatkan ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang tersedia dalam sistem pers. Ini bukan berarti wartawan berada di atas hukum.
Justru sebaliknya, putusan tersebut menegaskan pentingnya mekanisme yang proporsional ketika kerja jurnalistik dipersoalkan. Pers tetap harus bertanggung jawab, tetapi penyelesaiannya juga harus menghormati karakteristik kerja jurnalistik.
Karena itu, kritik, hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers merupakan bagian dari demokrasi. Sebaliknya, intimidasi, ancaman, pengerahan massa, atau tekanan untuk menghapus karya jurnalistik bukanlah mekanisme koreksi pers.
Ketika Platform Digital Ikut Menentukan Apa yang Boleh Dibaca Publik
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika karya jurnalistik tidak hanya bergantung pada redaksi, tetapi juga pada platform digital. Kasus Deduktif.id memperlihatkan persoalan tersebut.
AJI Indonesia menyebut konten jurnalistik Deduktif.id mengenai Bank Mandiri di Instagram dihapus oleh Meta pada 3 September 2026. AJI kemudian meminta adanya penjelasan mengenai dasar penghapusan dan mendorong agar konten jurnalistik tersebut dipulihkan.
Di sinilah muncul pertanyaan yang semakin penting dalam ekosistem media digital:
Siapa yang mengawasi pengawas?
Platform tentu memiliki hak untuk membuat dan menerapkan aturan komunitas. Moderasi diperlukan untuk menangani penipuan, ujaran kebencian, manipulasi, pelanggaran hak cipta, dan berbagai bentuk penyalahgunaan lainnya.
Namun, ketika keputusan moderasi menyentuh karya jurnalistik yang memiliki kepentingan publik, persoalannya tidak lagi sesederhana hubungan antara platform dan pengguna. Ada kepentingan publik yang lebih besar.
Masyarakat berhak mengetahui mengapa sebuah konten dihapus. Aturan apa yang dianggap dilanggar? Apakah pelanggaran tersebut benar-benar terjadi? Apakah keputusan dilakukan secara otomatis atau melalui peninjauan manusia? Apakah media memiliki mekanisme banding?
Dan apakah platform mampu membedakan karya jurnalistik dengan konten komersial atau promosi? Transparansi semacam ini penting karena platform digital saat ini tidak sekadar menjadi tempat berbagi konten. Platform juga ikut menentukan apa yang dapat dilihat, ditemukan, dan diakses oleh publik.
Jika media memiliki kewajiban transparansi mengenai bagaimana sebuah berita dibuat, platform yang memiliki kekuasaan besar atas distribusi informasi juga semestinya dituntut transparan mengenai bagaimana sebuah konten dibatasi atau dihapus. Pertanyaan tentang kebebasan pers pada era digital karena itu tidak lagi hanya berbunyi:
“Apakah wartawan boleh menulis?”
Tetapi juga:
“Apakah publik dapat mengakses apa yang telah ditulis wartawan?”
Demokrasi Membutuhkan Pers yang Bebas Sekaligus Bertanggung Jawab
Pers tidak selalu benar. Ketika media salah, kesalahan harus dikoreksi. Ketika pemberitaan tidak berimbang, media harus memperbaikinya. Ketika muncul fakta baru yang relevan, media harus memberikan ruang bagi fakta tersebut. Ketika seseorang memiliki hak jawab, ruang tersebut harus diberikan sesuai ketentuan.
Tetapi sebaliknya, ketidaksetujuan terhadap pemberitaan juga tidak otomatis berarti media telah melakukan kesalahan. Seseorang boleh tidak menyukai sebuah berita. Sebuah kelompok boleh menganggap sudut pandang media keliru. Pemerintah, perusahaan, organisasi, maupun individu berhak mengkritik pers.
Namun, kritik harus ditempatkan dalam mekanisme demokratis. Inilah pentingnya prinsip bahwa kemerdekaan pers bukanlah hak istimewa wartawan, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.
Membela kemerdekaan pers juga bukan berarti memberikan cek kosong kepada media. Pers harus tetap diawasi, dikritik, dan dimintai pertanggungjawaban. Tetapi pengawasan terhadap pers harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tekanan massa, intimidasi, ancaman, atau kekuasaan sepihak untuk menghapus karya jurnalistik.
Demokrasi bukan keadaan ketika semua orang harus setuju dengan media. Demokrasi justru adalah keadaan ketika seseorang dapat tidak setuju dengan media tanpa harus membungkam media tersebut.
Karena itu, ketika sebuah pemberitaan dianggap bermasalah, gunakan hak jawab. Gunakan hak koreksi. Tempuh mekanisme Dewan Pers. Jika terdapat persoalan hukum, gunakan mekanisme hukum yang berlaku.
Begitu pula ketika platform digital menghapus atau membatasi konten jurnalistik yang memiliki kepentingan publik, platform harus dapat menjelaskan dasar keputusannya dan menyediakan mekanisme keberatan yang transparan.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan satu media atau satu wartawan. Yang dipertaruhkan adalah hak publik untuk memperoleh informasi dan hak masyarakat untuk hidup dalam ruang demokrasi yang memungkinkan kritik berlangsung tanpa pembungkaman.
Pers memang harus bebas. Tetapi pers juga harus bertanggung jawab. Dan masyarakat demokratis harus mampu melakukan keduanya sekaligus, mengkritik pers ketika pers salah, sekaligus melindungi pers ketika kritik berubah menjadi upaya membungkam.
























