KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada sidang pembacaan putusan, Senin (14/9/2026). Dengan ditolaknya gugatan ini, status Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinyatakan sah secara hukum.
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan bahwa tindakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan status tersangka, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti, telah memenuhi prasyarat formal dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Sulistyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Pertimbangan Hukum Hakim
Dalam amar pertimbangannya, hakim menjelaskan beberapa poin penting terkait penolakan gugatan bernomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut:
Keabsahan Prosedur Upaya Paksa: Penyitaan dan penggeledahan barang bukti oleh Kejaksaan Agung dinilai legal dan berlandaskan izin serta prosedur hukum yang sah.
Batas Kewenangan Praperadilan: Hakim menegaskan bahwa materi keberatan yang diajukan pemohon — termasuk substansi alat bukti dan tuduhan kriminalisasi — sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal tersebut merupakan ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan objek yang dinilai dalam peradilan praperadilan.
Ketentuan Pengajuan Ulang: Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, pengujian sah atau tidaknya upaya paksa untuk objek perkara yang sama tidak dapat diajukan secara berulang kali.
Upaya Hukum Terakhir di Praperadilan
Putusan tanggal 14 September 2026 ini menjadi penolakan praperadilan ketiga yang dialami oleh Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi MBG. Sebelumnya, kubu Lodewyk juga pernah mengajukan gugatan serupa ke PN Jaksel dan PN Jakarta Pusat, namun kesemuanya tidak dapat dikabulkan oleh hakim.
Menanggapi putusan sidang, kuasa hukum Lodewyk Pusung, O.C. Kaligis, mengekspresikan kekecewaannya dan menilai penetapan tersangka kliennya bermuatan rekayasa. Namun demikian, tindak lanjut penanganan perkara korupsi tata kelola program MBG kini sepenuhnya bergulir ke pembuktian materiil pada persidangan pokok di Pengadilan Tipikor.
Dengan putusan ini, tim penyidik Kejaksaan Agung dipastikan tetap melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke penuntut umum guna penyelesaian persidangan.
Abduh Hanif MR















