KLIKFAKTA38 – JAKARTA 17 September 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Putusan ini memicu sorotan tajam lantaran hukuman yang diberikan dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan nilai proyek yang berpotensi merugikan negara.
Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut adalah mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, serta Senior Advisor PT Navayo, Thomas Anthony.
Selain hukuman kurungan selama 2,5 tahun, majelis hakim menjatuhkan pidana denda dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim ini terbilang sangat longgar. Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koneksitas menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp750 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara materiil memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primair (Pasal 2 UU Tipikor), melainkan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Memutus dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Reaksi Terdakwa dan Jaksa
Usai persidangan, Laksda TNI (Purn) Leonardi menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim. Ia merasa tidak bersalah dan mengklaim hanya menjalankan tugas administrasi tanpa memegang wewenang penunjukan langsung dalam proses lelang.
“Saya merasa dizalimi. Saya tidak pernah menentukan penunjukan langsung atau menerima barang, tapi dianggap bertanggung jawab,” tegas Leonardi. Tim penasihat hukum terdakwa menegaskan bakal mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan uji materi terkait legalitas audit kerugian negara.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih “pikir-pikir” untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan yang terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Jejak Kasus Satelit Kemhan
Skandal korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemhan terjadi pada rentang periode 2012 hingga 2021. Kasus ini bermula saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyerahkan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemhan. Namun, dalam perjalanannya, penunjukan penyedia jasa dan penandatanganan kontrak sewa satelit dilakukan tanpa ketersediaan anggaran yang sah serta mengabaikan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, hingga berujung pada gugatan arbitrase internasional dan kerugian negara.
Vonis kurang dari tiga tahun bagi para pelaku korupsi proyek bernilai triliunan rupiah ini kembali memicu diskursus publik mengenai efektivitas efek jera dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Abduh Hanif MR















