Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Alsintan Bebas Dipakai Petani, Bupati: Kalau Ada Pungutan, Lapor!

badge-check

Alsintan Bebas Dipakai Petani, Bupati: Kalau Ada Pungutan, Lapor! Perbesar

KLIK FAKTA38, LUBUK PAKAM — Seluruh alat dan mesin pertanian (alsintan) milik pemerintah daerah yang ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dipinjam gratis oleh kelompok tani tanpa pungutan biaya.

“Alsintan bebas dipakai semua kelompok tani. Tidak ada pungutan. Jangan minta apapun kepada petani,” tegas Bupati kepada seluruh pegawai di Dinas Pertanian termasuk kepala UPT dan penyuluh, pada peresmian Aula Dinas Pertanian sekaligus menerima bantuan satu unit traktor roda dua dan satu unit cultivator dari program CSR Bank Mega Syariah, Senin (16/3/2026).

Baca Juga: Yusril Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Anggota KontraS ‎

Ke depan, sebanyak 11 UPT pertanian di Kabupaten Deli Serdang akan dilengkapi alsintan yang dapat digunakan oleh seluruh kelompok tani. Biaya operasional seperti bahan bakar tetap menjadi tanggung jawab petani yang menggunakan alat tersebut.

Diingatkan juga agar tidak ada pihak yang menahan atau mempersulit penggunaan alsintan oleh petani.

“Jangan pernah menahan alsintan. Alat ini milik masyarakat dan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi pertanian kita,” sebut Bupati.

Baca Juga: ‎KPK Sita Aset Rp100 Miliar Milik Eks Menag Yaqut, Termasuk Dolar, Riyal, dan Mobil Mewah

Bupati menyatakan, tidak akan segan-segan untuk menindak jika ada pegawai di Dinas Pertanian yang melakukan pungutan kepada para petani.

“Kalau ada kerusakan, biayanya ada di Dinas. Bukan dipungut dari petani. Saya harap semua bisa memahami dan menjalankan sistem ini,” pungkas Bupati. (018/kf38)

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menerima bantuan satu unit traktor roda dua dan satu unit cultivator dari program CSR Bank Mega Syariah, Senin (16/3/2026). Ditegaskan, seluruh alsintan milik pemerintah daerah yang ditempatkan di UPT dapat dipinjam gratis oleh kelompok tani tanpa pungutan biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Rekom Kemendagri Perubahan KUA PPAS Deli Serdang Dapat Melalui Keputusan Kepala Daerah.

28 Sep 2026 - 10:16 WIB

Rekom Kemendagri Perubahan KUA PPAS Deli Serdang Dapat Melalui Keputusan Kepala Daerah.

Tol Cikampek dan Merak Diprediksi Padat, Layanan dan Pengamanan Jalan Tol Disiap-Siagakan

28 Sep 2026 - 03:37 WIB

Tol Cikampek dan Merak Diprediksi Padat, Layanan dan Pengamanan Jalan Tol Disiap-Siagakan

Gunung Marapi yang membentang di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Dat Marapi Kembali Erupsi Sabtu Malam, Masyarakat Dimbau Jauhi Radius 3 Km

28 Sep 2026 - 03:35 WIB

Gunung Marapi yang membentang di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Dat Marapi Kembali Erupsi Sabtu Malam, Masyarakat Dimbau Jauhi Radius 3 Km

Kasus Ekspor Nikel Ilegal, Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Tersangka Korupsi Rp401 Miliar

28 Sep 2026 - 03:32 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal, Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Tersangka Korupsi Rp401 Miliar

Kebakaran Hebat Melahap 20 Rumah Warga di Pademangan Ancol, Puluhan KK Kehilangan Tempat Tinggal

28 Sep 2026 - 03:28 WIB

Kebakaran Hebat Melahap 20 Rumah Warga di Pademangan Ancol, Puluhan KK Kehilangan Tempat Tinggal
Trending di Fakta Utama