Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

banner 120x600

MATARAM, 30 Januari 2026 – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026.

Poin Utama Kebijakan UMP 2026:

Besaran Nominal: Rp2.673.861 per bulan.

Dasar Perhitungan: Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan variabel ekonomi makro, termasuk laju inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi NTB, serta indeks tertentu (alfa) yang diatur dalam regulasi pengupahan nasional.

Tujuan Utama: Menjaga daya beli pekerja di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha di NTB.

Baca juga: Ada Laporan Rekening Nasabah BCA Tiba-tiba Kosong, Nasabah Pertanyakan Keamanan Bank

Respons Pemerintah Daerah

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa angka tersebut merupakan jalan tengah yang diambil untuk menyeimbangkan kepentingan kesejahteraan buruh dan kemampuan finansial perusahaan.

“Kami berharap kenaikan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, namun tetap menjaga iklim investasi di NTB agar tetap kondusif dan kompetitif,” ujar Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan resminya di Mataram [30/01/2026].

Imbauan bagi Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah NTB dilarang membayar upah di bawah standar UMP yang telah ditetapkan, kecuali bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki ketentuan khusus sesuai perundang-undangan.

Bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), besaran upahnya harus lebih tinggi atau minimal sama dengan angka UMP yang baru ditetapkan ini.

Penulis: Hengki RevandiEditor: Hengki Revandi, Tim Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *