MATARAM, 30 Januari 2026 – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026.














